Home Forums Forum Masalah Fiqih membayangkan wajah Nabi

Viewing 4 posts - 21 through 24 (of 24 total)
  • Author
    Posts
  • #104554262
    imam suhari
    Participant

    assalamu\’alaikum,ya habibi saya mau nanya,sekarang ini banyak sekali di masjid diadakan akad nikah yang dihadiri banyak wanita,bagaimana hukumnya kalau mereka sedang haid? sekian .semoga habib diberikan kesehatan selalu oleh Allah.wassalamu\’alaikum.

    #104554290
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    sebenarnya hal itu mulia, namun mereka itu ada sedikit hal yg tidak mereka fahami, karena dalam akad nika itu sunnah tidak dihadiri pengantin wanita, namun cukup dihadiri pengantin pria dan wali, dan yg menikahkan, dan dua saksi, dan jamaah muslimin, tanpa dihadiri pengantin wanita dan kaum wanita,

    namun jika kaum wanita hadir pula boleh saja asal dipisahkan dg tabir, namun jika di masjid maka akan sulit pula karena masjid tak dibenarkan wanita haid dan pria junub untuk memasukinya.

    maka masa kini diadakan masjid yg berlantai bawah, dan lantai bawah itu bukan masjid, dan mereka mengadakan akad nikah disana, dan ditempat itu boleh saja nisa masuk walau dalam keadaan haid, karena hukumnya bukan masjid, dan i\’tikaf didalamnya tidak sah demikian pendapat yg terkuat.

    namun karena ketidak fahaman mereka, maka mereka menganggapnya tempat itupun masjid, karena lantai dasar masjid, padahal tempat itu sama saja dengan dirumah atau digedung lainnya, karena tidak dihukumi sebagai masjid.

    maka jika anda akan melakukan pernikahan didalam masjid, maka disyaratkan kaum wanita haid tidak masuk, atau tidak dihadiri kaum wanita, sebagaimana sunnahnya demikian, kecuali di basement/lantai bawah masjid, karena itu tidak dihukumi masjid

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #104554364
    imam suhari
    Participant

    assalamualaikum,ya habib saya mau tanya,1 . apa marga dari habib Umar? 2 .Bolehkah daging qurban itu dibagikan kepada orang kaya,karena biasanya kalau dikampung saya daging qurban dibgikan kepda semua warga termasuk yang kaya?sekian terima kasih banyak Bib

    #104554386
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Guru Mulia kita Alhafidh Al Musnid Alhabib Umar, bin Muhammad bin Salim bin Hafidh, marga beliau adalah Ibn Syeikh Abubakar bin Salim.

    2. boleh saudaraku, daging qurban boleh dibagikan kepada semua muslimin

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 21 through 24 (of 24 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.