Home Forums Forum Masalah Umum Memberi selamat kepada Non Muslim ..

Viewing 8 posts - 1 through 8 (of 8 total)
  • Author
    Posts
  • #76996800
    UMAR
    Participant

    Assalamualaikum wr wb..

    InsyaAllah Habib Munzir dan segenap aktifis MR mendapat keberkahan hidup dari Allah SWT…

    Afwan bib..ana mau tanya lg…

    Beberapa waktu yg lalu saya datang ke kondangan sohib yg non muslim.. seperti pada umumnya saya memberikan hadiah kepada pengantin (sohib). Tp disitu saya niat hanya silaturahmi dan tidak mengucapkan selamat, sebab saya khawatir kalau ucapan selamat terhadap pernikahan tsb tidak boleh… tp saya sendiri blm tau hukum nya bagaimana.

    Afwan bib…terhadap pertanyaan yg bodoh sprti ini…

    Syukron.

    #76996824
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Inayah dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra memberikan hadiah baju indah kepada keluarganya yg non muslim di Makkah, beliau saat itu di Madinah, memberikan baju itu pada Nabi saw dan nabi saw berkata : \"Baju ini adalah bagi mereka yg tak berakhlak\" karena terbuat dari sutra, lalu rasul saw berkata : \"juallah dan kau mendapat faidah\", maka Umar ra memberikannya pada kerabatnya yg non muslim di Makkah. (shahih Bukhari).

    hal ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah pada non muslim,

    untuk memberi selamat, sebaiknya anda berkata : \"semoga kalian dilimpahi kemuliaan selalu\" dan anda sambil berniat bahwa kemuliaan itu adalah keislaman mereka.

    maka sama saja anda mendoakan agar mereka masuk islam, dan hal itu sunnah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

    #76996834
    rodiyanto
    Participant

    Assalamualaikum wr.wb.
    Saya bekerja di sebuah prshaan swasta ,pekerjaan saya banyak berhubungan dengan hal2 yg haram,tp tetap saya lakukan,,sedang istri saya adalah seorang yg taat..bagaimana status rezeki yg saya dapatkan…

    #76996869
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    beda antara pekerjaan yg berhubungan dg hal yg haram, dg pekerjaan yg haram,

    masa kini hampir kesemua pekerjaan berhubungan dg hal yg haram,

    saran saya anda banyak bersedekah untuk menyucikannya, dan sambil berusaha mencari pekerjaan yg lebih besar pendapatannya dan lebih halal dan suci, dan perbanyaklah amal, hal itu akan menuntun anda pada kemuliaan.

    nabi saw bersabda : \"Sungguh pahala itu menghapus dosa dosa\" (shahih Bukhari)
    Demikian saudaraku yg kumuliakan,

    Wallahu a’lam

    #76996950
    UMAR
    Participant

    Syukron katsir bib.. untuk jawabannya.

    Mau tanya lg… :).

    Bagaimana dengan makanan yg kt makan di tempat orang yg non muslim ??

    Afwan bib… agak belok nanya nya, Bagaimana hukum kartu kredit ??

    Semoga habib bisa trus memberikan solusi untuk kita semua.. Amiiinn..

    Syukron.

    #76996964
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai makan makanan yg dihidangkan oleh orang yg non muslim maka halal selama makanan itu bukan makanan yg diharamkan dalam islam, seperti Babi, katak, atau makanan haram lainnya.

    selain daripada itu maka halal memakannya.

    mengenai kartu kredit, merupakan hal riba yg jelas, dan sebaiknya semampunya kita menghindarinya.

    demikian habiby, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

    #76996969
    UMAR
    Participant

    Semoga Allah Ta\’ala selalu memberikan kebahagian dunia dan akhirat untuk habib munzir dan segenap pengurus Majelis Rasulullah SAW…

    Saya mau tanya lagi masalah kartu kredit… habib bilang bahwa itu riba.

    Bukankah riba itu untuk pihak yg meminjamkan uang y.. sedangkan kita adalah peminjam.
    Apakah jika darurat, boleh pake kartu kredit ??

    Lalu bagaimana dengan kredit motor, KPR, dan pinjaman tanpa agunan ??

    Afwan bila ada kata2 yg salah….
    Oh iya..semoga Allah angkat penyakit habib munzir dan diberikan kesehatan selalu.. Amiin..

    Syukron Katsir

    #76996982
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    Riba itu untuk peminjam dan yg meminjamkan,

    Pinjaman tanpa bunga bukanlah riba,

    Pembelian sesuatu dengan kredit yg mengandung bunga maka riba,

    ada pendapat bagus untuk masalah riba ini khususnya masalah pembelian dg angsuran/kredit, pendapat yg mu\’tamad bahwa pembelian dg kredit ini tidak riba apabila tidak disebutkan penambahan bunga,

    1. Zeyd : berapa harga barang ini?
    amir : 100 juta
    2. berapa bila saya beli dg angsuran?
    amir : 120 juta.
    3. berkata Zeyd pada amir : saya beli mobil ini dengan harga 120 juta dg angsuran.

    ini tidak riba.

    karena pertanyaan pertanyaan diatas itu belum transaksi, transaksi adalah saat ucapan ketiga, ucapan pertama dan kedua adalah pertanyaan2 belaka yg belum merupakan kepastian jual beli.

    bila ada perjanjian bila terlambat membayar denda sekian2 persen dll maka ini tetap bukan riba, namun jual beli nya tidak sah. karena Bai; dg syarat itu tidak sah, namun tidak menjadi dosa.

    yg menjadi riba adalah bila disebutkan : Bila anda membeli cash maka 100 juta, bila angsuran maka bunga nya 20% setahun.

    lalu ia menjawab : saya beli mobil ini dg angsuran dua tahun dan saya menyetujui persentase bunga tsb.

    ini riba.

    ketika persentase bunga itu disebut dalam transaksi maka menjadi riba.

    memang banyak ikhtilaf fuqaha dalam hal ini, namun saya cenderung memilih pendapat ini daripada pendapat yg saya sebutkan dalam jawaban saya yg sebelumnya, pendapat ini lebih mudah dan lebih logis diterima secara Aqlan wa syar\’an.

    kartu kredit tentunya sudah ada presentase bunga, maka jelas merupakan riba.

    Bila keadaan Darurat maka hal ini bila tak mungkin lagi ada cara lain maka kita beristighfar kepada Allah swt dan memohon agar dimaafkan karena kita terjepit dalam hal yg darurat.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam rahmat Nya swt selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 8 posts - 1 through 8 (of 8 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.