Home Forums Forum Masalah Fiqih membuat patung

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #145111173
    jainul karim
    Participant

    Assalamualaikum wr wb.
    semoga Hb beserta kelurag selalu mendapatkan rahmat Allah SWT.
    Hb bagaimana hukumnya bila kita membuat patung dari makhluk yg bernyawa.
    dengan nuat untuk hiasan.
    terimakasih atas jawabannya

    #145111178
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    patung yg dibuat untuk disembah, haram secara mutlak,

    dan jika untuk mainan, yaitu boneka dan mainan maka boleh,

    untuk hiasan jika bukan berbentuk manusia yg sempurna atau hewan yg sempurna, maka boleh, dan jika berbentuk hewan atau manusia yg sempurna dan bukan cenderung pada mainan maka sebaiknya dihindari.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.