Home Forums Forum Masalah Umum Membunuh Sebelum Sholat

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #82095177
    ahmad zaki mubarak
    Participant

    Assalamualaikum,wr wb

    apa kabarnya, ya habib munzir bin fuad al-musawa, memang sudah lama juga ana gak ketemu sang guru, mudah-mudahan selalu dilindungi Allah S.W.T

    Habib, ana mau tanya, misalnya kita lagi mo sholat kemudian ada nyamuk lalu kita pukul yang akhirnya nyamuknya terbunuh, gmna ? apakah kita harus berwudhu lagi atau tidak ?

    mohon penjelasannya ya habib>

    syukron

    #82095194
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    terkena najis tak membatalkan wudhu, demikian pula jika membunuh nyamuk, namun berhati hati jangan sampai bangkainya masih menempel pada anda saat shalat, pendapat yg terkuat dalam madzhab syafii hal itu membatalkan shalat jika tak buru buru dilepaskan,

    maka jika ia sebelum shalat sudah membersihkannya maka ia bisa terus shalat tanpa harus berwudhu

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #82096049
    Zainal Abidin
    Participant

    Assalamualaikum Wr Wb.

    Habiby, ana ingin minta lebih kejelasan mengenai najis yang membatalkan wudhu dan tidak membatalkan wudhu, bagaimana jika menginjak najis, apakah tidak batal juga. mohon di jelaskan sejelas2 nya karena hal ini rancu buat saya dari apa yang telah saya fahami.

    Terima kasih.

    Wassalamualaikum Wr. Wb.

    #82096218
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda

    Saudaraku yg kumuliakan,
    beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda

    saudaraku, najis tak pernah membatalkan wudhu, yg membatalkan wudhu adalah 4 saja : yaitu : keluar sesuatu dari qubul dan dubur,bersentuhan antara dua kulit pria dan wanita dewasa yg bukan muhrim, menyentuh qubul atau dubur manusia (hewan tidak) dengan telapak tangan (anggota tubuh lain tidak), dan keluar mani.

    selain ini tak membatalkan wudhu,

    Najis bisa membatalkan shalat jika terkena najis saat shalat, dan shalat batal jika tubuh kita terkena najis,

    jika anda menginjak najis maka bersihkan/cucilah, wudhu anda tetap tidak batal dg itu.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.