Membunuh Sebelum Sholat
Home › Forums › Forum Masalah Umum › Membunuh Sebelum Sholat
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 13 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 28, 2007 at 5:09 pm #82095177ahmad zaki mubarakParticipant
Assalamualaikum,wr wb
apa kabarnya, ya habib munzir bin fuad al-musawa, memang sudah lama juga ana gak ketemu sang guru, mudah-mudahan selalu dilindungi Allah S.W.T
Habib, ana mau tanya, misalnya kita lagi mo sholat kemudian ada nyamuk lalu kita pukul yang akhirnya nyamuknya terbunuh, gmna ? apakah kita harus berwudhu lagi atau tidak ?
mohon penjelasannya ya habib>
syukron
September 29, 2007 at 2:09 am #82095194Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
terkena najis tak membatalkan wudhu, demikian pula jika membunuh nyamuk, namun berhati hati jangan sampai bangkainya masih menempel pada anda saat shalat, pendapat yg terkuat dalam madzhab syafii hal itu membatalkan shalat jika tak buru buru dilepaskan,maka jika ia sebelum shalat sudah membersihkannya maka ia bisa terus shalat tanpa harus berwudhu
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 23, 2007 at 4:10 pm #82096049Zainal AbidinParticipantAssalamualaikum Wr Wb.
Habiby, ana ingin minta lebih kejelasan mengenai najis yang membatalkan wudhu dan tidak membatalkan wudhu, bagaimana jika menginjak najis, apakah tidak batal juga. mohon di jelaskan sejelas2 nya karena hal ini rancu buat saya dari apa yang telah saya fahami.
Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
October 31, 2007 at 3:10 pm #82096218Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan andasaudaraku, najis tak pernah membatalkan wudhu, yg membatalkan wudhu adalah 4 saja : yaitu : keluar sesuatu dari qubul dan dubur,bersentuhan antara dua kulit pria dan wanita dewasa yg bukan muhrim, menyentuh qubul atau dubur manusia (hewan tidak) dengan telapak tangan (anggota tubuh lain tidak), dan keluar mani.
selain ini tak membatalkan wudhu,
Najis bisa membatalkan shalat jika terkena najis saat shalat, dan shalat batal jika tubuh kita terkena najis,
jika anda menginjak najis maka bersihkan/cucilah, wudhu anda tetap tidak batal dg itu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.