Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Membunuh srangga
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 9, 2008 at 7:11 pm #130918129Muhammad antoassegafParticipant
Assalamu\’alaikum..wr..wb..
Alhamdulillah puji syukur pada Allah swt semoga mau mengampuni dosa dosa kita..
salam rindu ana pada habibana tercinta,sudah lama sekali ana menungu quota ini namum baru dapat kesempatan hari ini.
yang ingin ana pertanyakan adalah
1. Bagaimana hukumnya orang yang membunuh hewan serangga seperti kecoa, lalat dsb. dan ia membunuhnya tanpa rasa berdosa.
2. Bagaimana hukumnya orang yang mengunakan barang yang mengandung alkohol seperti obat luka, pembersih muka dan yang lainnya apakah haram.
itu saja yang ana ingin tanyakan pada habib sebelumnya terimakasih.
Wassalamu\’alaikum..November 11, 2008 at 6:11 am #130918155Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
habiby yg kumuliakan,
1. membunuh binatang yg mengganggu, diperbolehkan dalam syariah, jika tidak mengganggu maka makruh, dan jika binatang tertentu yg ada larangannya dari Rasul saw maka haram hukumnya.2. mengenai alkohol untuk wajah, obat luar, tidak diharamkan dan tidak dihukumi najis, karena yg dihukumi najis adalah arak/khamr, atau minuman / cairan yg memabukkan, diantaranya alkohol yg ada di obat batuk, haram hukumnya dan najis, sama hukumnya dg minuman keras, karena ia memabukkan, dan semua yg jika banyak memabukkan maka haram hukumnya walau sedikit.
berbeda dengan alkohol yg obat luar, karena ia tidak memabukkan, dan dibuat bukan untuk melemahkan akal, tapi ia adalah racun, tidak bisa diminum untuk mabuk, tapi jika diminum maka justru akan mematikan, maka ia bukan khamr yg diharamkan dalam syariah, maka tidak najis hukumnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
November 11, 2008 at 10:11 pm #130918192Muhammad antoassegafParticipantAssalamu\’alaikum..
Alhamdulillah terima kasih atas jawabannya ya habib,
satu lagi yang ingin ana tanyakan
1. Apakah sah shalat kita jika pakaian kita kita pakai minyak wangi yang mengandung alkhohol.
Itu aja yang ana ingintanyakan.November 12, 2008 at 7:11 pm #130918214Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebagian besar ulama syafii memperbolehkannya dan tidak menghukuminya najis, demikian pula Gur Mulia kita Alhabib Umar bin Hafidh, beliau tidak menghukuminya sebagai najis.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.