Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › meminang wanita
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 15 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 9, 2008 at 10:12 am #134607563Bambang RusdiyantoParticipant
Aslm,wrwb
Bib Saya mau tanya lagi nih…hehehe….
Bagaimana kalo kita belum mampu bib secara ekonomi,belum ngumpulin uangyg cuup.Terus mau meminang wanita ditahun berikutnya misalya,dengan harapan ditahun beriutya kita sdh ada uang untuk menikah & pesta kecil2an.Bgmn caranya meminang /melamar seorang wanita tsbt bib apa harus bawa barang2 dengan nilai tertentu,apa harus dengan orang tua bagi seorang lai2,dan apa wanita yang sdh dilamar boleh dilamar orang lain…???
Terima kasih atas jawaban habib…Bamrusdy….
December 9, 2008 at 11:12 pm #134607576Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika bicara hukum, tak perlu bawa apa apa, sunnah melamar dengan ucapan saja, boleh bicara sendiri boleh ayah/wali kita atau bersama sama,
boleh membawa sesuatu berupa bawaan saja berupa kue atau lainnya dan hal itu bukan hal yg wajib,yg wajib dalam akad nikah adalah mahar, kehadiran wali perempuan, dan dua saksi, itu saja.
namun adat istiadat menjadi macam macam, baiknya anda membawa hal hal yg sederhana saja, demikian pula dalam resepsi pernikahan, memang sunnah menjamu tamu setelah akad nikah,
namun tak perlu berlebihan, karena lebih diperlukan untuk rumah anda setelah nikah, perabotan dll, maka jika uang sudah banyak dihabiskan untuk resepsi yg hanya beberapa jam saja, lalu anda akan mengarungi kehidupan rumah tangga baru bersama istri, butuh dana, untuk perabotan rumah, dapur dll, jika dijelaskan pada calon mertua insya Allah mereka setuju.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 10, 2008 at 8:12 pm #134607622muhammad agus irawanParticipantassalamualaikum warahmayullahiwabarakatuh
semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiathabib yang baik hati, saya ingin bertanya
setelah wanita dilamar, berapa lama batas waktu sampai akad nikahnya?
karena ada teman saya yang melamar calon istrinya kemudian ditinggal ke luar negeri untukmencari nafkah buat bekal pernikahannya nanti kira kira 3 tahun. tetapi dalam penantian tersebut terkadang terjadi cekcok antara keduanyademikian , atas jawaban habib saya ucapkan banyak terima kasih
jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhDecember 12, 2008 at 7:12 pm #134607645Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tidak ada batas waktu tertentu dalam berakhirnya waktu lamaran, namun lamaran itu berakhir dengan pembatalan dari fihak wanita tsb,melamar wanita yg sudah dilamar hukumnya makruh, dan bukan haram.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.