memperbarui nikah
Home › Forums › Forum Masalah Umum › memperbarui nikah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 11, 2008 at 2:03 pm #95583477abu salamParticipant
Assalamu\’alaikum Warrohmatullahi wabarakatuh,
Habib, sebelumnya terima kasih atas adanya web ini sehingga ana jadi tenang karena banyak permasalahan insya Allah terjawab dengan baik oleh Habib
begini bib saya mau nanya tentang masalah memperbarui nikah karena dianggap dulunya nikahnya kurang tepat harinya, tempatnya, dan lain sebagainya, dan ini juga atas musyawarah kedua orang tua kita berdua, dan juga kita nggak ingin membantah apa2 yang diinginkan orang tua kita (adat jawa), dan ini akan ada ustadz/pak kyai yang membimbing dan dilaksanakan seperti nikah sebelumnya, dan memang tidak membatalkan nikah sebelumnya, hanya memperbarui, tidak pakai KUA lagi, bagaimana bib mengenai masalah seperti ini??
terima kasih sebelumnya semoga Habib sehat selalu
Wa\’alaikumsalam warrohmatullahi wabarakatuh
March 12, 2008 at 3:03 pm #95583507Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
menikah lagi demi tabarrukan tidak mempengaruhi sah nya nikah pertama, hal itu boleh boleh saja, saran saya anda melakukannya dg niat birrulwalidain, bakti kepada orang tua, maka membawa keberkahan lebih pd pernikahan tsb.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.