Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Memutus tali silaturahmi dgn non muslim
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 13, 2008 at 5:04 pm #98933646agus sParticipant
Assalamu\’alaikum Wr.Wb
Semoga Rahmat ALLAH menyertai habib dan kita semua para pecinta ALLAH dan Rasulullah Muhammad SAW .
Langsung saja bib, saya ada 2 pertanyaan.
1. Bagaimana hukumnya bila memutuskan tali silaturahmi dengan non mulim ?
( apakah konsep hablumminnas juga mencakup orang non muslim ? )
2. Istri saya ikut sanggar senam khusus wanita tapi dari berbagai agama. Bagaimana hukumnya memperlihatkan aurat dihadapan mereka ?
Atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih
Wassalmu\’alaikum Wr WbApril 14, 2008 at 5:04 pm #98933666Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. secara hukum tentunya yg disebut memutus silaturrahmi adalah bukan dengan teman, tapi dengan kerabat, \"silah\" berarti hubungan, \"Arrahmi\" berarti kekerabatan.jadi yg dimaksud memutus hubungan silaturrahmi adalah yg memutus hubungan persaudaraan,
hubungan persaudaraan ini termasuk antara muslim dan non muslim.
adalagi yg disebut ukhuwwah islamiyyah, yaitu persaudaraan seiman, yaitu antara muslim satu dengan muslim lainnya, nah.. permusuhan dan pemutusan hubungan dg sesama muslim pun terkena dosa.
mengenai pemutusan hubungan antara teman muslim dengan non muslim tidak ada larangan dan dosa, namun jika ada fihak non muslim yg didholimi, atau dianiaya maka muncullah dosa.
2. mengenai aurat wanita, tentunya tak dibenarkan dalam islam untuk memperlihatkannya dan membukanya, maka hal ini akan menjadi dosa dan sebaiknya dihindari kecuali hal hal yg bersifat darurat, misalnya pengobatan dan semacamnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
April 14, 2008 at 8:04 pm #98933687agus sParticipantAssalamu\’alaikum Warrohmatullohi Wabarakatuh
Semoga habib dan keluarga selalu dalam rahmat dan lindungan Nya.
Terima kasih banyak bib, atas jawabannya. Namun saya yang sangat kurang ilmu agama ini masih kurang faham soal membuka aurat ( memakai baju senam yg agak terbuka ) disanggar senam yang semuanya wanita. Semula saya kira bila ditempat yang khusus wanita dapat diperkenankan. Afwan ..bib Mohon dalil dan penjelasannya agar bisa saya gunakan sbg argumen saya.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Wassalamu\’alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh.April 17, 2008 at 7:04 pm #98933706Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
dalam madzhab Syafii aurat wanita dengan wanita lainnya adalah antara pusar dan lutut.maka jika dalam senam tsb tidak terbuka pusar hingga lututnya maka tak apa.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.