Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. wajib ia menahannya, jika sudah muncul sebelum shalat maka makruh ia menahannya, jika telah takbiratul ihram maka wajib menahannya hingga selesai shalat, jika tak mampu mempertahankannya maka ia membatalkan shalatnya.
2. menghisap inhaller ikhtilaf fuqaha, sebagian mengatakannya makruh, sebagian mengharamkannya, namun pendapat terkuat adalah makruh, karena ia tidak terlihat bentuknya, berbeda dengan rokok, yg membatalkan puasa sebab terlihat bemtuknya.
.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam