Home Forums Forum Masalah Umum mencari hukum ??

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #185190574
    bustan arief
    Member

    assalamualaikum wr,wb.

    salam sejah tera, semoga sholawat dan salam selalu tercurah atas baginda nabi muhammad saw. dan semoga majelis ini selalu dalam ridho allah swt. amien…

    ada prihal yg ingin saya tanyakan,,
    alkisah 6 bulan yang lalu adik kandung saya di percayakan oleh seorang turis yang berasal dari negara spanyol untuk mendirikan sebuah usaha dengan modal yang diberikanya…
    turis itu hanya memberikan modal untuk mengkontrak bangunanya saja, dan seluruh isinya dari modal adik saya sendiri….
    sekian lama berjalan, timbul kecekcikan diantara mereka,, dan adik saya dengan terpaksa meng over kontrak toko tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan turis asal tersebut, dan mencoba buka usaha di kota lain. setelah saya usut dan dan saya pertanyakan kpd adik saya mengapa dia nekat melakukan hal tersebut, maka saya mendapatkan alasan berikut :
    1- pertama kali turis itu hanya niat tulus membantu, dan lama kelamaan turis itu jg ingin meminta hasil dari penjualan tersebut tanpa ada kesepakatan di awal..( tanpa notaris dll.)

    2. adik kandung saya tidak tahan dengan prilaku turis tersebut yang semakin lama seakan2 adik saya merasa hanya sebagai budak/anak buah turis tersebut,karna banyaknya tekanan dan sebagainya.

    3. dan yg terakhir, adik saya berkata,, tidak sepantasnya seorang yg dgn niat membantu malah mengintimidasi dia dlm hal apapun.

    pertanyaan saya…

    karna dgn tidak kuatnya tekanan dari turis tersebut sehingga adik saya nekat mengover kontrak toko tersebut ?? dan hasil dari tersebut dia buat untuk usaha di kota lain, bagaimana hukum dalam islam tentang ini ???? dan dalam hal ini, dalam diri adik saya ada niatan akan mengganti uang tersebut suatu hari nanti !!! ini dia lakukan karna sudah tidak ada jalan temu untuk kedua belah pihak ??

    ,semoga saya dapat jawaban yang dapat memberi pencerahan kepada adik saya dlm kebimbanganya.

    wassalam,
    arief – bali

    #185190583
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    jika dana awalnya diniatkan utk membantu saja, lalu kemudian ia memberi syarat baru utk minta hasil, maka perjanjian sudah batil dan terhapus dg persyaratannya itu, karena persayaratan yg diberikannya sudah keluar dari perjanjian yg sah pd pertama serah terima uang.

    jika akan diselesaikan, maka boleh dikembalikan, namun dikurangi dulu dg hasil yg diminta oleh turis tsb, karena turis itu telah memakan uangnya sendiri.

    posisi adik anda tidak salah dg berbisnis lain dg sisa dana yg ada, karena pada awalnya adalah hibah (pemberian), maka pemberian tak bisa diminta balik kecuali berupa pemberian pula.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.