Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › mencium tangan kyai,guru?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 2, 2008 at 9:07 pm #111951362hadi sukatnoParticipant
assalamaualaikum
habib yg baik sunahkah mencium tangan kyai kita?
sunah kah setelah sholat berjamaah bejabat tangan ?
batalkah secara tdk sengaja menelan sisa makanan waktu sholat?terima kasih banyak sebelum dan sesudah nya.
wassalamualaikumJuly 3, 2008 at 12:07 am #111951373Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. para sahabat menciumi tangannya Rasul saw bahkan mengusapkannya kewajah mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Jahiifah ra kulihat para sahabat mengambil kedua tangan beliau dan mengusapkannya kewajah mereka, maka kuambil pula tangan beliau dan kututupkan kewajahku, maka sungguh tangan itu lebih sejuk dari es dan lebih lembut dari sutra” (Shahih Bukhari 3289 Bab Manaqib).para tabiin mendatangani ibn Uku\’ ra, lalu Ibn Uku\’ ra berkata : \"aku berbaiat pada Rasul saw dengan tanganku ini menjabat tangan Rasul saw\", maka para tabiin itu mendekat dan menciumi tangan Ibn Uku\’ ra. (Adabul Mufrad Imam Bukhari)
para tabiin mendatangi Anas bin Malik ra dan bertanya : \"Apakah kau pernah menyentuh kulit Rasul saw dengan tanganmu?\", maka Anas bin Malik ra berkata : betul. maka para tabiin itu mendekat dan menciumi tangan Anas ra (Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari).
Ali bin Abi Thalib kw mencium tangan dan kaki pamannya Abbas bin Abdulmuttalib ra. (Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari).
Imam Muslim menemui banyak masalah dalam hadits dan tak menemukan jawabannya, sehingga ia datang pada Imam Bukhari dan ternyata Imam Bukhari menjawab dg mudanhnya, maka berkata Imam Muslim : \"Biarkan aku mencium kedua kakimu wahai Raja Ahli Hadits..!\" (Siyar A\’lamunnubala, Tadzkiratul Huffadh).
berkata Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy : hal itu hal yg baik, namun Imam Malik memakruhkannya, namun ia memakruhkan adalah jika demi kesombongan, namun jika untuk kemuliaan Diin, dan memuliakan ulama, maka hal itu diperbolehkan, dan berkata Imam Nawawi bahwa cium tangan orang shalih, ulama, berilmu, orang baik, maka hal itu tidak makruh bahkan hal yg disukai, yg makruh adalah mencium tangan konglomerat dan penguasa\" (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Bab Akhadz biyadayn).
mengenai melakukannya selepas shalat, maka hal itu adalah hal yg mulia, bersalaman adalah sunnah, melakukan sunnah setiap selepas shalat adalah hal yg mulia, dan melarangnya berarti melarang sunnah, dan Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg mengingkari sunnahku maka ia bukan dari golonganku\" (Shahih Bukhari).
mengenai makanan yg dimulut, jika sangat kecil maka dimaafkan, jika tidak termasuk kecil maka batal shalatnya jika tak segera dikeluarkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.