Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu menerangi hari hari saudariku dalam kebahagiaan,
saudariku, mencabut dan menggunting alis merupakan hal yg dilarang oleh syariah, sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa nabi saw melaknat orang yg mencabut alisnya dan yg melakukannya.
demikian pula diriwayatkan dalam Fathul Baari Al masyhur dan lainnya,
sebab diharamkannya adalah merubah bentuk wajah, karena wajah akan terlihat berubah dengan hal itu, maka ia telah tak merasa puas dengan wajah yg diberikan Allah untuknya, dan merasa pemberian Allah itu kurang sempurna.
namun ada pendapat bahwa bila mencabut alis bukan untuk merubah wajah maka makruh hukumnya.
demikian saudariku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam