Home Forums Forum Masalah Umum mendapat uang hasil ceramah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #76240464
    helmi alatas
    Participant

    assalamualaikum wrwb.

    ahlan wasahlan yahabibi

    yang ingin saya tanyakan apa hukum uang yang kita terima setelah ceramah,bagaimana jika kita mengandalkan rejeki hanya dari hasil ceramah atau mengajar agama,apakah itu masuk dalam kategori menjual agama.

    afwan ya habibi.istahdzarna fi kulli da\’watak

    wassalamualaikum wrwb.

    #76240481
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan rahmat semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    Boleh boleh saja mengambil bayaran dari mengajar agama, hal ini tidak disebut menjual agama, karena yg disebut menjual agama adalah menukar kebenaran dg kebatilan dengan iming iming bayaran dari fihak tertentu.

    Rasul saw bersabda : \"Yang paling berhak untuk diambil upahnya adalah dari Kitabullah\" (Shahih Bukhari Juz 2 hal 795).

    berkata Assyu\’biy menanggapi hadits ini : \"tidak disyaratkan pada seorang pengajar apa apa selain menerima apa apa yg diberikan padanya bila diberi (Shahih Bukhari Juz 2 hal 795). maka jelaslah bahwa menerima bayaran atas pengajarannya itu dibenarkan oleh rasul saw dan diakui oleh syariah, bahkan Rasul saw dg tegas menjelaskan bahwa dari apa apa yg diambil upahnya berupa jasa, maka pengajar agama lah yg paling berhak untuk dberi upah.

    dan Rasul sa bersabda : \"Sebaik baik manusia dan sebaik baik yg melangkah dimuka bumi adalah para Guru (guru agama), karena mereka itu bila agama ini rusak mereka memperbaikinya, maka berilah mereka dan jangan kalian sewa mereka, sungguh seorang guru bila mengajari seorang anak mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim hingga anak itu bisa mengucapkannya maka Allah tuliskan bagi anak itu oengampunan, bagi guru itu pengampunan, dan bagi kedua ayah ibunya pengampunan\" (HR Tirmidzi)

    namun sepantasnya seorang guru apalagi Da\’i, untuk tidak mengandalkan nafkahnya dari mengajar, karena itu dirisaukan akan membuatnya tak ikhlas dalam berdakwah dan mengajar, namun sebaiknya ia mempunyai mata pencaharian lain, berdagang, atau lainnya dan menjadikan pemasukan dana dari hasil dakwahnya tuk kemajuan dakwah itu sendiri, maka dalam hal ini sungguh merupakan kemuliaan yg jelas,

    karena dana ditarik dari muslimin dan dikembalikan untuk dakwah muslimin.

    demikia saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.