Home › Forums › Forum Masalah Umum › Mendapat Upah membaca alguran di makam
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 18, 2009 at 7:03 am #146511230Muhammad EfendiParticipant
Assalamualaikum warohmatullahi wa barokatu..
salam sayang buat Tuang Guru sekeluarga dan para Pengelola web site Majelis Rasulullah beserta seluruh pencinta Baginda Rasulullah Syaidina Muhammad SAW..
Allahumma Sholli a\’la syaidina Muhammad Wa a\’la ali syaidina Muhammad wa a\’la ahlil bait…amin
ada hal yang ingin saya tanyakan kepada Tuan Guru prihal :
Berkata Imam Nawawi, “Yang lebih terkenal dari madzhab Syafi’i, bahwa pahalanya tidak sampai pada mayat.
Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, dan segolongan sahabat-sahabat Syafi’i, sampai (pahalanya) kepada mayat. Maka sebaiknya setelah membaca, si pembaca mengucapkan: [b]Ya Allah, sampaikanlah pahala seperti pahala bacaan saya itu kepada si fulan.”[/b]
[b]Hanya saja disyaratkan agar si pembaca tidak menerima upah atas bacaannya itu. Jika diterimanya, haramlah hukumnya, baik bagi si pemberi maupun si penerima, sedang bacaannya itu hampa, tidak beroleh pahala apa-apa.
[/b]
Tuan Guru yang saya cintai..
yang ingin saya tanyakan…
bagaimana keberadaan dari tradisi ( saya kurang faham apakah ini tradisi didalam mayarakat atau kah ada tercantum dalam hadist ) yang ada pada saat ini yang pada saat pemakaman si jenazah samapai dengan hari ke – 7 nya yang selama 7 hari 7 malam dilakukan pembacaan ayat ayat alquran dimakam dan yang membaca tersebut mendapatkan bayaran atas bacaan bacaannya tersebut.apakah hal ini juga termasuk yang dimaksudkan akan haramnya hal tersebut diatas ya Tuan Guru…
Demikian hal yang saya tanyakan kepada Tuan Guru..
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatu
March 20, 2009 at 4:03 pm #146511235Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
masalah ini cukup pelik, tentunya mengenai minta bayaran atas mengajar alqur\’an atau syariah, ada dalilnya, sabda Rasul saw : \"Yg paling berhak diupahi adalah para pengajar alqur\’an\" (Shahih Bukhari).maka jelas sudah jika para da\’i atau ustaz meminta bayaran atas ceramah atau pengajarannya, hal itu dibenarkan, namun Guru Mulia kita Alhafidh Almusnid Alhabib Umar bin hafidh menjelaskan salah satu sebab kemajuan dan kesuksesan dakwah para da\’i adalah tidak menerima upah, apalagi meminta upah.
ketika da\’i tidak menerima upah atas dakwahnya, maka Allah akan membuat dakwahnya sukses, oleh sebab itu saya sendiri sudah mengeluarkan instruksi kepada sekertaris saya Ust Syukron makmun untuk menjelaskan pada semua yg mengundang saya utk dicantumkan bahwa saya tdk menerima upah atas ceramah saya,
cuma Majelis Rasulullah saw memberikan kelengkapan berupa sound system, dua proyektor, karpet plastik, umbul2, hadroh, vcd acara dll yg mesti mereka sewa, demi membantu dakwah Majelis Rasulullah saw, dan perlengkapan itu jika mereka menyewa pada orang lain maka akan jauh lebih mahal, kita menyewakan sangat jauh dibawah target yg wajar dari harga pasaran, kita jauh lebih murah, maka sangat menguntungkan mereka pula.
mengenai masalah mengaji alqur\’an di kuburan ini, inilah susahnya adat istiadat, jika tak dibayar mereka tak mau mengajikan, jika mereka dibayar maka menurut imam nawawi tidak ada pahalanya,
lalu bagaimana…?
jalan tengahnya adalah para keluarga duka mengeluarkan uang untuk si pengaji itu untuk diniatkan sedekah yg pahalanya untuk ahli kubur almarhum, maka sudah jelas pahalanya menjadi sampai,
sebagaimana riwayat shahih Bukhari seorang datang pada Rasul saw bahwa ibunya wafat, apakah jika ia bersedekah lalu pahalanya untuk almarhumah ibunya apakah pahalanya sampai?, maka Rasul saw menjawab : sampai\" (Shahih Bukhari)
maka para pengaji itu disedekahi misalnya mereka minta 300 ribu, ok niatkan ntuk sedekah pada para pengaji, lalu diniatkan pahalanya untuk almarhum,
inilah jalan tengahnya.
namun jika bisa diberi peringatan, Demi Allah tiada sepantasnya seseorang mengambil upah dari orang yg kena musibah, jika orang itu orang susah dan miskin, naudzubillah dari kejahatan syariah seperti ini,
saya pernah mendengar ada seorang narkoba yg wafat dirumah sakit, penjahat dan preman, namun sebelum wafat ia menangis menciumi kaki ibunya dan bertobat, lalu wafat,
masyarakat menolak si mati ini, dan para kyai tidak mengizinkan ia dikubur dikuburan muslimin, dan tak ada yg datang mengajikannya karena ayahnya seorang miskin,
saya geram dan saya datang, ayah almarhum menahan saya didepan pintu rumah reotnya, ia memeluk saya dan menangis, berkata : ampuni saya habib, kyai saja tak mau datang menjenguk bagaimana habib datang kesini?, dan terus terang saja, saya mohon maaf baiknya habib pulang saja, saya malu, kyai saja saya tidak mampu membayarnya, bagaimana habib pula?,
saya hanya tersenyum, saya kerahkan massa Majelis Rasulullah saw untuk bergantian 3 hari 3 malam mengaji dirumah itu, konsumsi saya bayari, dan saya amplopi pula dia, orang itu masih ada hingga kini dan aktif di majelis kita.
namun jika keluarga almarhum itu orang kaya raya, ya biarlah mereka mengeluarkan dana karena itu pahala bagi mereka
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.