MENDENGARKAN PENGAJIAN
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › MENDENGARKAN PENGAJIAN
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 20, 2008 at 4:02 pm #93094170Syarief Zein Al JufriParticipant
Assalamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh….
Semoga Keberkahan selalu terlimpah Kepada Habib,Keluarga & seluruh Jama\’ah Majls Rosululloh.Habib yang saya cintai , ditempat domisili saya ( di perumahan ) , suka diadakan pengajian rutin di Masjid , tapi ada sekelompok orang_2 yang ber-faham Wahabi yang selalu memaksakan kehendak dengan mengadakan pengajian juga , pelaksanaannya yaitu hari minggu setelah sholat zduhur berjamaah, yang menjadi pertanyaan saya :
– Ketika pengajian itu akan berlangsung , kemudian kita keluar dan tidak mengikuti / mendengarkan pengajian tsb, apakah berdosa apabila kita tidak ikut dalam pengajian tersebut ? atau bagaimanakah sikap saya seharusnya ? , sebab saya pernah ikut mendengarkan pengajian tersebut , tapi dalam materi yang disampaikan ada saja bahasan materi yang menyangkut masalah Bid’ah Dholalah yang memang tidak sepaham dengan kita yakni Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Demikian pepertanyaan saya , jawaban dari Habib sangat saya nantikan , mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang pantas dalam penulisan ini, terimakasih atas perhatian Habib. wassalamu\’alaikum….
February 24, 2008 at 11:02 pm #93094214Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya anda menghindari pengajian itu, jika ada kemampuan maka usahakan agar pengajian itu di non aktifkan, coba hubungi pengurus masjid, rt rw atau tokoh masyarakat yg peduli akan hal ini, barangkali mereka dapat bertindak untuk menutup mjls tsb karena merupakan racun akidah bagi masyarakat.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.