Home Forums Forum Masalah Fiqih Menemani shalat berjamaah dan air putih

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #74064396
    Arul
    Participant

    Assalaammualaikum warohmatullahi wabarokatu,

    Alhamdulilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yg masih memberikan kita kesehatan, Shalawat serta salam tercurah limpah kepada junjungan kita
    Nabi Muhammad SAW. Semoga saya, habib Munzir, keluarga kita dan semua member majelisrasulullah SAW senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat dan dalam lindungan Allah SWT.
    Habib Munzir yg saya mulyakakan, pada kesempatan ini saya ingin menyakan :
    1. Apakah dibolehkan ketika saya sudah sholat berjamaah, kemudian sholat lagi untuk menemani teman kita yg tidak punya teman untuk sholat berjamaah.
    2. Apakah tata cara pemberian air putih yg disertai doa oleh para kyai, untuk tujuan kesehatan atau untuk mengambil berkah dibenarkan dalam Islam. Soalnya banyak dikalangan kaum muslimin khususnya wahabi menganggap sebagai perbuatan syirik.

    Demikianlah yg ingin saya tanyakan pada kesempatan kali ini, sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak dan mohon maaf atas segala kekurangannya.

    #74064420
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kasih sayang Nya semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,

    maaf jawaban saya terlambat karena saya baru kembali dari luar kota, dan selama perjalanan dipenuhi kesibukan hingga tak sempat online.

    1. mengenai shalat itu disebut shalat I\’adah, niatnya tetap niat shalat fardhu tsb, bila kita belum shalat berjamaah, maka melakukan shalat i\’adah hukumnya sunnah, namun bila kita telah berjamaah lalu shalat lagi demi menemai teman maka hukumnya mubah, namun sebagian ulama mengatakannya yutsab alaih (mendapat pahala)

    2. doa tersebut sunnah, Rasul saw mendoakan air2 yg dibawa oleh sahabat radhiyallahu a\’nhum untuk didoakan, bahkan demikian pula para sahabat membaca Alqur\’an pada air lalu diminumkan pada yg sakit maka sembuh lalu mereka diberi hadiah oleh keluarganya berupa hewan sembelihan, maka sahabat tak berani memakannnya sebelum izin dulu pd Rasul saw, namun rasul saw malah memerintahkan untuk menyembelihnya dan minta beliau saw bagian dari masakan itu (shahihain Bukhari dan muslim)

    maka air yg didoakan itu sunnah hukumnya, namun sebagian muslimin yg mengingkarinya dan menganggapnya syirik tentunya karena dangkalnya pemahaman mereka atas syariah dan hadits.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

    #74064432
    Arul
    Participant

    Alhamdulilah, terima kasih atas jawabannya dan terima kasih atas waktu yg habib luangkan disela2 kesibukan habib.

    #74064458
    Munzir Almusawa
    Participant

    [b]Baarakallahufiikum, Limpahan Keberkahan semoga selalu atas anda dan keluarga[/b]

    #74064480

    Assalamu\’alaikum Guru Mulia Al Habib Munzir Al Musawa
    Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan bagi kita semua.

    Bib ada pertanyaan yang ingin saya ajukan kepada Habib :

    Bib, sementara ini saya tinggal di kota Semarang, mungkin untuk beberapa tahun lagi. Apakah Habib bisa merekomendasikan kepada siapakah saya bisa berguru di kota Semarang?. selama ini saya telah mengikuti Majelis2, namun saya mengalami kesulitan masalah bahasa yang digunakan. mungkin itu saja pertanyaan dari saya Bib. semoga Allah selalu menjaga kesehatan Habib dan keluarga. amiiin

    Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.

    #74064492
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    anda dapat merujukm kepada hb Ali Almunawar, beliau adalah kordinator dakwah di semarang, beliau banyak mengkordinir majelis majelis taklim di semarang, saya sempat berkali kali kunjung pada majelis beliau, no hp beliau : 081325141170.

    sampaikan salam saya.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.