Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
dalam syariah hal itu disebut Luqathah, yaitu barang temuan, maka hukumnya jika barang itu berharga, hendaknya diumumkan dengan ucapan atau tulisan/lainnya selama satu tahun, jika tak ada juga pemiliknya maka ia boleh memakainya dan memanfaatkannya, jika pemiliknya datang ia wajib mengembalikannya atau membayar harga gantinya.
jika barang temuan itu tidak berharga, seperti rokok, maka boleh dibuang atau lainnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam