menemukan barang di jln
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › menemukan barang di jln
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 20, 2008 at 9:12 pm #136866861hadi sukatnoParticipant
assalamualaikum wr wb
habib yg ana hormati,gmn hukum menemukan barang <uang,rokok dll>yg ada di jala raya?tadi sepulang kerja ana menemukan sebungkus rokok terus ana ambil dg alasan ,kalaulah ana biarkan toh akan terinjak mobil yg lalu lalang gmn bib bolehkah ana pakai rokok itu atau ana buang aza ,jujur aza ana bingung bib,jwban habib sangat ana harapkan
wassalamualaikum wr wbDecember 21, 2008 at 3:12 am #136866875Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
dalam syariah hal itu disebut Luqathah, yaitu barang temuan, maka hukumnya jika barang itu berharga, hendaknya diumumkan dengan ucapan atau tulisan/lainnya selama satu tahun, jika tak ada juga pemiliknya maka ia boleh memakainya dan memanfaatkannya, jika pemiliknya datang ia wajib mengembalikannya atau membayar harga gantinya.jika barang temuan itu tidak berharga, seperti rokok, maka boleh dibuang atau lainnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.