Habib, kebetulan sebelum waktu ashar tsb diadakan majelis ta\’lim utk ibu2 di masjid.Lalu ba\’da ashar berjamaah setelah wirid dan sebagainya ibu2 majelis ta\’lim tsb mengadakan arisan didalam masjid,yg tentu saja sangat ramai.walaupun msh di belakang hijab. Bagaimana hukumnya Habib?.Mohon penjelasan dan nasehatnya.
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika bicara hukum, maka mengganggu ketenangan masjid haram hukumnya, namun dalam masalah ini baiknya dilaporkan pada pengurus masjid agar menegur keributan tsb atau agar berpindah tempat ke tempat lain.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Terimakasih atas jawabannya. Satu hal lg yg msh ingin saya tanyakan,yaitu bagaimana dengan mengadakan arisan tersebut?, apakah diperbolehkan jika dilakukan didalam masjid?.