Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mengelap sepatu & E-number
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 27, 2010 at 8:02 am #182185972Muhammad IslahuddinMember
Assalamu\’alaikum ya Habib…
Pertama, saya mohon didoakan Habib, untuk selalu istiqomah dalam beriman dan bertakwa di tengah godaan hidup ini dan juga dalam menimba ilmu supaya lancar dan dapat bermanfaat.
Kedua, saya mohon ijin untuk berguru melalui web ini, semoga suatu saat bisa bersilaturrahmi secara langsung.
Ketiga, saya ingin bertanya sebagai berikut:
1. Saya mohon penjelasan mengenai berwudhu dengan mengelap sepatu sebagai pengganti membasuh kaki. Pernah saya mendengar bahwa sepatu yang dimaksud bukanlah sepatu kita saat ini, karena bahasa arabnya berbeda, sepatu yang dimaksud katanya adalah semacam alas kaki yang terbuat dari kulit (saya juga tidak tahu persis mengenai \’sepatu\’ yang dimaksud). Jadi kesimpulannya adalah bagaimana dengan sepatu kita ini, apakah boleh kita berwudhu seperti itu? mengingat setiap hari dan sepanjang hari disini memakai sepatu, karena memang dingin sekali. Teman saya dari Algeria, selalu berwudhu tanpa melepas sepatu, karena mungkin berbeda madzhab.
2. Di Eropa ini, dikenal istilah E-number yang tertera dalam komposisi setiap produk mulai dari makanan hingga kosmetik. Banyak dari E-number ini yang status kehalalannya tidak jelas, karena bisa berasal dari babi, hewan lain, atau tumbuhan. contohnya bisa dilihat di: http://www.guidedways.com/halalfoodguide.php#. Sementara, sebagai contoh, emulsifier E471 hampir selalu terkandung di setiap produk seperti roti, kue, snack, dll. Jadi bagaimana saya menyikapinya? dan haruskah itu juga diberlakukan ke orang lain? karena ada yang berpendapat juga bahwa daging disini halal, padahal menurut saya, meskipun mereka ahli kitab, sekarang ini banyak dari mereka yang tidak beragama dan hewan nya tidak disembelih tetapi disuntik atau disetrum. Apakah harus sejauh itu melihatnya atau cukup melihat dhahir produknya saja? dan bagaimana dengan yang terkandung dalam kosmetik: sabun, shampo, dll, yang tidak kita makan?Terimakasih atas penjelasannya. Semoga Habib selalu dalam ridha dan lindungan Allah SWT.
Wassalamu\’alaikum wr. wb.
February 28, 2010 at 6:02 am #182185976Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. semoga Allah swt melimpahkan cahaya keimanan, ketabahan dan kesejukan pada anda saudaraku, dan cahaya keluhuran dihati anda hingga selalu terjaga dari terjebak pd dosa, amiin2. saya belum pantas menjadi murid saudaraku, apalagi menjadi guru, kita bersaudara dan saling mengingatkan.
3. mengenai sepatu yg dimaksud adalah khuff, untuk hukum khuff, hal itu adalah harus memenuhi peryaratannya, yaitu sepatu harus menutup rapat kaki hingga diatas mata kaki dan dipastikan air tidak meresap kedalam kulit kaki, yaitu sepatu kulit atau plastik atau apapun yag anti air,
dan dipastikan air tidak masuk dari pinggir dan bawah sepatu, walau dari bagian atas bisa masuk air (maksudnya dari atas mata kaki, seperti sepatu bot..
dan sebelum dipakai haruslah dalam keadaan suci (berwudhu dulu). dasn batas waktunya adalah sehari semalam (24 jam) sejak hadats pertama setelah memakainya. dan 3 hari untuk musafir (orang yg dalam perjalanan),
maka cukup diusap dg air saja setelah anggota wudhu lain selesai.
demikian dalam madzhab syafii.
4. mengenai makanan itu, selama tidak ada kepastian bahwa ia mengandung babi atau hewan yg haram dimakan, maka hukumnya halal, kecuali sudah ada kepastian bahwa ia mengandung yg haram.
mengenai sembelihan, sebagian ulama membolehkan sembelihan non muslim asalkan saat kita memakannya kita mengucap nama Allah, selama bukan sembelihan yg diperuntukkan pada sesembahan selain Allah, mengenai hewan itu distroom atau tidak mati dalam keadaan disembelih maka diharamkan dalam syariah, namun jika ragu dan kemungkinan disembelilh atau tidak maka tidak sampai kepada hukum haram
berusahalah semampunya saudaraku, dan Allah swt tak memaksa lebih dari kemampuan kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.