Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › mengenai pemakaman & adab dalam majelis
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 8, 2010 at 8:05 pm #184327840fitriParticipant
Salaam Habib Munzir yang saya hormati,
langsung saja ya Bib…
1) Habib..apakah hukumnya kalau ada seseorang yang meninggal dunia di kota Jakarta tetapi dimakamkan di luar kota misalnya ke Solo karena kampungnya disana ? karena saya mendengar ada perselisihan pendapat mengenai hal ini, karena ada yg mengatakan bahwa mayit sebaiknya segera dikebumikan dll..,saya mohon penjelasan dari Habib menurut hukum syariat utk hal ini..
2) Ketika kita sedang menghadiri majelis ilmu, apakah boleh jika ada jamaah yang mendengarkan majelis tsb sambil berzikir/bershalawat ? saya mendengar ada yang mengakatan hal tsb tidak boleh dilakukan, mohon penjelasan dari Habib mengenai hal ini…
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas waktu dan bimbingan dari Habib, semoga habib dan keluarga senantiasa diberikan kesehatan yang baik dan selalu dalam lindungan dan rahmat dari Allah swt…amiin.
wassalaam,
May 11, 2010 at 6:05 am #184327844Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
lama sekali saudari tak muncul di forum, saya terus mendoakan, Insya Allah sebaik baik pilihan Allah akan mendampingi saudari.1. mengenai pemindahan jenazah yg sudah dikubur, hal itu diperbolehkan dg 2 syarat, yaitu dg keinginan keluarga almarhum, namun hukumnya makruh jika sebabnya tidak jelas, misalnya sebabnya hanya karena jauh dari kediaman keluarga dan sulit untuk dikunjungi, maka makruh hukumnya, namun jika misalnya daerah itu wilayah longsor, banjir dlsb, maka boleh dipindahkan dan hukumnya tidak makruh.
hal kedua adalah untuk maslahat muslimin, misalnya akan dibuat jalan, perumahan, rumah sakit dll, para ulama menjelaskan bahwa hak hak kemaslahatan orang yg masih hidup lebih patut didahulukan dari hak hak yg sudah wafat.
namun berbeda dg pekuburan para shalihin dan wali wali Allah, hendaknya tidak dipindah kecuali jika darurat, maksudnya misalnya wilayah itu sudah jadi genangan sampah, atau genangan banjir, atau sudah jadi kali, pasar, atau aliran air kotor, maka sebaiknya dipindah demi menghormatinya.
2. mengenai kehadiran di majelis taklim, bole saja sambil berdzikir, namun menjadi makruh jika dirisaukan dzikir kita membuat kita tak menyimak dg sempurna penyampaian ilmu yg sedang diajarkan
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.