Home Forums Forum Masalah Fiqih Mengenai pembagian Zakat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72470965
    ANDHYKA MAHARDIKA
    Participant

    Assalamualaikum Habib,

    ini Andika([color=#0000FF]terkadang terasa berat)[/color] Alhamdulillah Bib, keadaan perkembangan kondisi badan/fisik saya meningkat lumayan pesat walau belum sepenuhnya, (yang tadinya saya shalat tidur sekarang sudah dapat sambil berdiri, pikiran saya sudah mulai menguat) Jazakallah Habib atas nasihat dan doanya yang menjadi penenang saya..

    ada yang ingin saya tanyakan mengenai zakat mal:
    1. Bolehkah zakat mal diberikan kpd orang tua(bpk/ibu) yg tinggal di luar kota, atau diberikan kepada saudara jauh (msh ada hub family) yang membutuhkan.
    2. Bolehkah diberikan langsung kepada orang fakir tsb( tidak melalui badan amal/panitia masjid)
    3. Dan bagaimana bila pembagiannya dipisah/disebar, misal 1 orang zakat dibagikan ke beberapa orang penerima zakat

    itu saja Jazakallah, dan minta doanya Habib yang dimuliakan Allah (terkadang jiwa saya masih labil dan belum bisa mengerjakan amalan rutin), wasalamualaikum

    #72470968
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Cahaya Kemuliaan Ramadhan Semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,

    1. selama orang tua kita atau keluarga kita adalah orang Fuqara atau miskin yg msutahiq zakat, maka tentunya lebih afdhal diberikan kepada mereka, namun bila mereka bukan Mustahiq zakat maka kita bisa memberi mereka sedekah atau hadiah yg bukan berupa zakat.

    2. tanpa melalui amil zakat lebih afdhal, walaupun boleh melalui amil zakat.

    3. boleh menyebarkannya pada beberapa orang atau sebaliknya, yaitu mengumpulkan zakat dari beberapa orang diberikan pada satu orang.

    wallahu a?lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.