Home Forums Forum Masalah Fiqih mengenai puasa dan dhluha

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72880267

    786,
    Assalamu\’alaikum Wr Wb, Ya Habib Munzir al Musawa…
    Berada di dekat Habib dan mendengarkan petuah2x Habib adalah sesuatu yang indah dan menyejukkan, semoga saya selalu diberi kekuatan untuk selalu menghadiri majelis Habib.

    Saya ada beberapa pertanyaan yang mungkin bisa mencerahkan saya.
    [1] Mengenai puasa sunnah (senin/kemis khurusnya), saya mempunyai aktifitas harian yang menyebabkan saya harus meneteskan obat mata tetes ke mata saya, apakah batal hukum puasa sunnah saya jika saya melakukan hal itu ?

    [2] Mengenai sholat dhluha, saya skr lagi ragu sebab saya dulu pernah mendengar bahwa haram hukumnya sholat sunnah menjelang sholat dhuhur, apakah diperbolehkan saya sholat dhluha pada jam2x setengah 12-an sementara dhuhurnya pada waktu sekitar jam 12-an kurang ?

    Terima Kasih ya Habib, semoga keberkahan selalu muncul dan melimpah pada majelis Habib…

    Wassalam…

    #72880273
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    cahaya kebahagiaan semoga selalu dicurahkan Nya pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. Obat tetes mata tidak membatalkan puasa..

    2. Dan wkt yg diharamkan untuk shalat sunnah diantaranya adalah pd wkt zawal, wkt zawal adalah saat matahari tepat dipertengahan siang, bila dg kayu patok maka sudah tak ada bayangan karena matahari tepat diatas kita, saat itu adalah wkt zawal, dan itu hanya beberapa detik dan setelah itu tergelincirr matahari sedikit maka itulah waktu adzan dhuhur,
    wkt zawal diharamkan shalat sunnah padanya, dan beberapa menit sebelum zawal adalah makruh, diperkirakan sekitar 5 menit sebelum dhuhur.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.