Home Forums Forum Masalah Umum mengenai sholat jum\’at & KPR

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #146617707
    agoes
    Participant

    Bismillahirrahmanirrahim.

    Assalamu\’alaikum wr.wb
    semoga Allah melimpahi habib sekeluarga & seluruh jama\’ah Majelis Rasulullah dengan rahmat dan kasih sayang-Nya. serta sehat selalu

    saya agus tinggal di bogor,Alhamdulillah akhirnya dpt kesempatan bisa bertanya kpd yg mulia Habib Munzir, adapun yg saya tanyakan :
    1. bagaimana hukumnya Bib ambil KPR(kredit kepemilikan Rumah ) di Bank untuk beli rumah ( kebetulan rumah yg saya tempati sekarang rumah KPR )
    2.Bagiamana Bib hukumnya di dalam satu kelurahan ( tapi beda RW) ada 2 atau lebih masjid,masing2 masjid melaksanakan sholat jum\’at,sperti saya tinggal komplek perumahan biasanya masjid di komplek tsb melaksanakan sholat jum\’at begitu jg masjid di luar komplek/perkampungan juga mengadakan sholat jum\’at
    3. Bgm hukumnya Bib sholat jum\’at yg diadakan di gedung2 perkantoran?yg sebagian besar makmunnya bukan orang mukim/setempat yg biasanya karyawan dari berbagai daerah?
    4. Habib Munzir apakah di Bogor ada cabang dari Majelis Rasulullah ini?

    atas jawaban dari yg mulia Habib munzir, saya banyak mengucapkan terima kasih

    Wassalamu\’alaikum Wr.Wb

    #146617712
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. pertanyaan anda telah pernah saya jawab dan akan ditampilkan oleh admin II.

    2. selama jumlah mukim mencapai 40 orang di keduanya maka sah jumatnya

    3. pertanyaan anda telah pernah saya jawab dan akan ditampilkan oleh admin II.

    4. sementara ini kita belum ada cabang kita, Insya Allah dalam waktu dekat ini kita sudah melanjut cabang ke bogor.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #146617719
    mfd
    Participant

    Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [b]1. bagaimana hukumnya Bib ambil KPR(kredit kepemilikan Rumah ) di Bank untuk beli rumah ( kebetulan rumah yg saya tempati sekarang rumah KPR )[/b]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Anugerah semoga selalu tercurah pada anda,
    1. mengenai Kredit merupakan riba yg jelas, sebab dalam transaksinya dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun ada hilah (jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat transaksi misalnya :
    Amar menjual mobil pada Zeyd dengan harga 50 juta, lalu zeyd membelinya namun dengan angsuran, maka Amar menaikkan harganya dan berkata : bolehlah diangsur setahun tapi dengan harga 60 juta.
    maka Zeyd berkata dalam transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA DENGAN HARGA 60 JUTA DIANGSUR 1 TAHUN\".
    maka transaksi ini tidak terkena riba,
    yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA\"
    maka ia terkena riba karena menyebut bunga dalam Transaksi.

    transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan harga dari aslinya.
    hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya.[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=914#914[/url]

    [b]3.Bgm hukumnya Bib sholat jum\’at yg diadakan di gedung2 perkantoran?yg sebagian besar makmunnya bukan orang mukim/setempat yg biasanya karyawan dari berbagai daerah?[/b]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Masjid Jami adalah rumah ibadah yg diwakafkan karena Allah swt, semua masjid Jami sah dipakai jumat selama makmumnya banyak yaitu 40 orang penduduk atau lebih, walaupun berdekatan sekalipun.

    mengenai jumat di gedung gedung atau lainnya menurut pendapat yg mu\’tamad dalam madzhab syafii tidak sah, namun sebagian para fuqaha kita saat ini mengatakan hal itu diperbolehkan, mengingat jika dilarang maka mereka tak akan melakukan jumat sama sekali, dan mustahil mereka mau keluar dari kantornya mencari masjid karena waktu yg diberikan sangat sempit, maka para fuqaha kita masa kini sebagian ada yg memperbolehkannya maslahatan lilmuslimin.

    mengenai para wahabi ini memang sudah merasuk kemana mana, bahkan di masjid masjid jami pun mereka sudah berani membagi bagikan selebaran dan buku buku,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=10679#10679[/url]

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.