Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › mengenai zakat
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 9, 2008 at 7:07 pm #113425420zufarParticipant
Assalamu\’alaikum Wr Wb
Semoga limpahan rahmat dan hidayah Allah SWT selalu mengiri kehidupan kita semua. Salam rindu dan hormat semoga terlimpah kpd Baginda Nabi Muhammad saw beserta keluarga, sahabat dan para kaum yang soleh yang selalu ingin menjadi pejuang dan pembela islam dan sunnah2 Rasulullah SAW.
Yang ingin kami tanyakan mengenai zakat untuk barang berupa mobil. Apakah kita berkewajiban untuk membayar zakar per tahunnya untuk kendaraan yang kita pakai ini? lalu mungkin sudah pernah dibahas diforum ini akan tetapi kami belum mengerti tentang penghasilan kita bekerja (sebagai pegawai) apakah kita harus membayar zakat per tahunnya dengan menjumlahkan total gaji kita atau hanya membayarkan infak saja setiap bulannya. karena maklum ya habibana, rumah masih nyicil dan sisa dari gaji untuk mencukupi kebutuhan sehari2 bekerja dan isteri serta anak. Bagaimana yang terbaik ya habibana?
Atas segala perhatian baik dari para admin yang kami hormati serta habib munzir beserta para jama\’ah majelis Rasulullah SAW kami menghaturkan banyak2 terima kasih
wassalamu\’alaikum Wr WbJuly 9, 2008 at 8:07 pm #113425425FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mengenai harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta, karena yg terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang, selain daripada itu tak terkena zakat harta.[/quote]
[quote]namun jika anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang), maka seluruh asset termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah, mobil, motor dlsb, maka hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda dengan zakat harta.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14293&lang=id#14293[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat hampir seluruh ulama) ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=12725&lang=id#12725Wassalam,
AdminIIIJuly 10, 2008 at 8:07 pm #113425441fuadiParticipantApakah boleh membayar zakat maal, tapi diambilkan dari harta lain (bukan di ambil dari simpanan tsb) ? apakah boleh kita membayarkan zakat orang lain (misal ia tdk mau membayar jadi kita menolongnya dari uang kita) ? apakah boleh tanpa pemberitahuan ? bolehkah kita mengambil simpanan orang lain dengan paksa untuk zakatnya ? simpanan yang tahun ini telah dizakati, apakah tahun depan tetap harus dizakati ?
July 11, 2008 at 3:07 am #113425446Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
harta yg disimpan berupa uang, emas dan perak, jika melebih batas nishob, dan berlangsung hingga satu tahun, maka terkena wajib zakat 2,5% dari totalnya.Nishobnya adalah 84 Gram emas murni, jika harta anda berupa uang, atau emas, atau perak itu anda simpan, dan melebih harga 84 gram emas murni hingga satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya, jika tidak maka tidak wajib mengeluarkannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.