Home Forums Forum Masalah Fiqih menggugurkan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #78461723
    RIDUAN MALIQ
    Participant

    ASSALAMUALAIKUM WA RAHMATULLAHI WA BAROKATUH
    YA HABIBULLAH semoga selalu dalam naungan RAHMAT ALLAH.
    bagaimana solusi yang terbaik dan hukumnya menggugurkan, jika seorang ibu hamil 2 bulan dan menderita penyakit hepatetis. dan dikhawatirkan janin mengalami cacat (fisik) jika nanti lahir, dan juga sangat mengancam nyawa sang ibu.
    MASYKUR YA HABIBULLAH atas penjelasan dan uraian ANTUM.

    #78461766
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Tasqith (pengguguran dg sengaja) hanya diperbolehkan jika membahayakan nyawa ibunya, maka sebagaimana yg anda sampaikan maka jika membahayakan nyawa wanita hamil tersebut dengan kesaksian beberapa tenaga ahli, maka Tasqith diperbolehkan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.