Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Menghalangi pakaian yang berderai..
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
July 6, 2008 at 2:07 pm #112738176Muhammad EfendiParticipant
Assalamualaikum wr wb..
Yang sangat saya muliakan Tuan Guru
Yang sangat saya cintai dan saya sayangi para pengelola website MR dan seluruh jamaah Majelis…
Dan Kaum Muslimin dan Muslimat …
semoga Allah…. Tuhan Yang maha Tinggi melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna atas junjungan kita Baginda syaidina Nabi Muhammad SAW. Semoga terurai dengan berkahnya segala macam buhulan dilepaskan dari segala kesusahan, ditunaikan segala macam hajat, tercapai segala keinginan dan khusnul khotimah, dicurahkan rahmat dengan berkah pribadinya yang mulia. Kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna itu semoga Engkau ya Allah Robba jibril wa Mikail wa Isrofil fatros samawati wal adr..melimpahkannya juga kepada para keluarga dan sahabatnya, para Aulia kami, para Kadi kami, para habaib kami, pada kedua orang tuan kami, pada para jamaah pemuja Keagungan MU ya ALLAh secara lahir dan Batih, Dunia dan akhirat…di dalam setiap kedipan mata dan hembusan nafas, bahkan sebanyak pengetahuan hitungan yang Engkau miliki , Ya Tuhan semesta alam penguasa semesta alam… AminTuan Gur yang di Muliakan Allah SWT… Amin
Siang ini saya sholat zuhur disebuh Masjid di daerah Bogor…
Selepas mengambil wudhuk pada waktu ingin memasuki masjid sembari merapihkan pakaian….
pada saat merapi kan celana yang saya kenakan… teringat oleh saya sebuh hadis….
bahwa Baginda Rasulullah SAW bersabda \" janganlah engkau menghalangi pakaian mu yang berderai…\"dan hadis lainnya yang pernah pula saya baca bahwa kita tidak dibenarkan untuk menutupi mata kaki kita pada waktu kita menunaikan sholat….
saya serba bingung ya Tuan Guru…
Celana panjang saya seddikit kepanjangan dan ukurannya tidak di atas mata kami….bagaimana seharusnya yang haru saya lakukan… mengulung celana saya sehingga berada di atas mata kaki ( sedangkan saya dilarang untuk menghalangi pakaian saya yang berderai…) atau bagai mana ya Tuan Guru…
Saya sangat bungung sekali( untuk saat ini saya hanya menggulungnya dengan rapih dengan niat semoga Allah memaklumi akan keadaan ilmu dan iman yang saya miliki….amin)… sebenarnya pertanyaan ini sudah lama saya simpan tetapi baru inilah sempat saya tanyakan….
Mohon Bimbingannya Tuan Guru…
Wassalamualaikum Wr Wb
ttd
Muhammad EfendiJuly 6, 2008 at 3:07 pm #112738177FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berhubungan dengan hukum memanjangkan kain/celana saat shalat yang sudah ada di forum :
[quote]Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat,
Rasul saw bersabda : \"Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya (menjela pakaiannya/jubahnya krn sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat (murka)\" lalu berkata Abubakar shiddiq ra : Wahai Rasulullah…, pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw : \"Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong\" (Shahih Bukhari Bab Manaqib).
berkata AL Hafidh Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini : \"kesaksian Nabi saw menafikan makruh perbuatan itu pada ABubakar ra\" (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).
jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram, kecuali jika diperbuat karena sombong,
dimasa itu bisa dibedakan antara orang kaya dg orang miskin adalah dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adah pendek hingga bawah lutut diatas matakaki, karena mereka pekerja, tak mau pakaiannya terkena debu saat bekerja,dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela ketanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan kereta, jarang menginjak tanah,
maka jadilah semacam hal yg bergengsi, memakai pakaian panjang demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini, orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian yg menjela.
jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa terang2an abubakar shiddiq ra berpakaian spt itu tanpa sengaja, namun Rasul saw menjawab : \"Kau berbuat itu bukan karena sombong\"
berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=103&lang=id#103Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.