Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › menghilangkan najis
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
November 7, 2008 at 3:11 pm #130512875afifParticipant
Assalamu alaikum ya habib,sy mau tanya lg.jika di lantai ada najis,setelah najisnya kita buang apakah jika mensucikannya dg cara mengepel dgn kain basah maka sudah suci?atau jika dg menyiramkan air,apakah air siraman tersebut yg sudah di lantai dihukumi mutanajis atau musta\’mal?itu saja bib. wal\’afwu minkum. wassalamu alaikum wr wb
November 9, 2008 at 11:11 am #130512921FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
menghilangkan najis adalah dengan menyiramnya, lalu membasuhnya boleh dg sabun atau lainnya hingga hilang ketiga sifatnya, jika sudah berusaha keras dan masih juga tersisa sufat2 tsb maka dimaafkan,jika ia kering maka dimaafkan, asal jangan tubuh kita atau pakaian kita basah menyentuhnya maka menjadi najis, kaidah fiqih yg jelas adalah : Kering dengan kering maka suci tanpa ada ikhtilaf, maksudnya najis kering jika bersentuhan dg sesuatu yg kering maka suci, demikian dalam seluruh madzhab
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16416〈=id#16416[quote]Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).
Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3926&lang=id#3926Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.