Home Forums Forum Masalah Fiqih Mengurus Ari-Ari Bayi

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #81480322
    Abhie
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr.Wb
    Yaa Habibana Dzurriyah Rasul yang Mulia…
    Semoga Allah SWT menjaga kesehatan Habib beserta keluarga

    Ana mohon penjelasan masalah ari-ari bayi yang baru dilahirkan.. adakah ketentuannya dalam Islam/Fiqih. Kebiasaan masyarakat Betawi disini yang ana tau setiap bayi yang baru dilahirkan Ari-Arinya harus dikubur lalu dikasih semacam pelita/lampu sampai batas hari tertentu.Benarkah hal yang demikian ? atau bagaimana cara mengurus ari-ari yang benar dalam Islam karena istri ana juga sedang hamil 9 bulan ?

    Demikian pertanyaan ana yang awam akan ilmu, mohon do\’a dari Antum Ya Habib Dzurriyah Rasul Yang Mulia buat ana sekeluarga.

    Masykur Jazakumulloh Khoir
    Wassalamu\’alaikum Wr.Wb

    #81480373
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

    Saudaraku yg kumuliakan,
    jumhur seluruh madzhab untuk menguburkan tubuh / jenazah, dan semua bagian tubuh yg terpotong dari manusia, apakah tangan yg terpotong, kaki, termasuk ari ari.

    mengenai diberi pelita itu, entahlah apa maksudnya karena syariah tak pernah mengajarkannya, dan syariah mengajarkan kita menguburkan ari ari dan tentunya agak dalam agar tak dimakan kucing atau anjing yg membaui baunya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.