Home Forums Forum Masalah Fiqih Mengurus Mayit

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #80303738
    MuhammadSulton
    Participant

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Habib, boleh minta tolong gak gimana caranya mengurus mayit yg baru meninggal dunia.
    Lalu gimanakah hukumnya apabila mayit tersebut telah di mandikan apakah boleh istri atau saudara/i menyetuh atau terkena airmata dari keluarga/istri.

    Apakah boleh mayit tersebut setelah di mandikan giginya di sikat dengan siwak?

    Kalo gak keberatan boleh lah kita mengetahui garis besar tata cara mengurus mayit dari awal hingga pemakamannya.

    Atas pencerahan dan penjelasannya saya haturkan trimakasih.

    Wassalam.

    #80303760
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Cahaya keridhoan Nya swt semoga selalu mengiringi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    syarat sah nya memandikan mayit adalah mayyit seorang muslim, belum dimandikan, dan wafat bukan dalam perang fi sabilillah sebagai syuhada.

    Rukunnya adalah menyeluruhkan air suci kepada segenap tubuhnya.

    Tatacaranya secara sunnah adalah memulai dengan mewudhukannya, lalu memulai dengan bagian kanan dari tubuhnya, dan kemudian kiri tubuhnya, air untuk memandikan dicampur dengan daun sidir (bidara), setelah selesai maka diulang demikian hingga 3X, atau 5X atau 7X, dan pada kali yg terakhir dicampur dengan kafur. (shahih Bukhari hadits no.1196)
    Para fuqaha menambahkan, adalah mengurut dada dan perutnya kebawah, untuk berusaha pelahan lahan mengeluarkan kotoran yg masih tersimpan di perutnya, lalu membersihkan tubuhnya dan Qubul dan Dubur dengan kain basah, lalu membersihkan giginya, menyiwakinya, lalu mebersihkan hidungnya dan telinganya, lalu baru mewudhukannya, lalu memandikannya.

    sunnah menggunakan wewangian pada mayyit bila selesai dimandikan sebelum dikafani

    Bagi yg memandikantak ada syarat tertentu, boleh bahkan dimandikan oleh anak anak dibawah umur dewasa, bahkan dijelaskan oleh Imam Arramly diperbolehkan dimandikan oleh Jin pun sah, namun disunnahkan adalah keluarga terdekat, dan hukum memandikan jenazah muslim adalah fardhu kifayah.

    menyentuh kulit mayyit setelah dimandikan makruh sebagian mengatakannya haram, karena dikiaskan mayyit telah diwudhukan dan dimandikan dan dalam keadaan suci, maka menyentuhnya bagi yg membatalkan wudhunya menjadi makruh.

    terkena tetesan airmata tidak dilarang oleh syariah, dan juga menyentuhnya asal tanpa membatalkan wudhunya

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.