Home › Forums › Forum Masalah Umum › menikah dengan jin islam
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 15, 2008 at 9:04 am #99178757irwan tirtaParticipant
assalamualikum wr.wb
habib yang saya hormati,
ada pertanyaan yang menganjal dihati saya,saya pernah dengar cerita tentang manusia yang menikah dengan jin muslim,apakah dalam islam diperbolehkan?
mohon jawaban dari habib
terima kasih
wassalamApril 17, 2008 at 11:04 pm #99178787Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
Rasul saw melarang pernikahan dg Jin, namun para ulama berikhtilaf apakah larangan itu bermakna haram atau hanya makruh, karena sering pula terdapat larangan Rasul saw namun hal itu makruh bukan haram,Imam Malik memperbolehkannya namun mengatakannya makruh pernikahan Jin dengan manusia dan tidak mengharamkannya (Alfawakih Addawaaniy Bab Finnikah watthalaq, Fashl Arkanunnikah), sebagian Madzhab Syafii mengatakannya makruh, dan sebagian mengatakannya tidak sah.
Imam Ahmad bin Hanbal tak menyebut masalah ini, namun dalam kitab Alfuru\’ li Ibn Muflih menukil ucapan Zeyd Al\’ajamiy berdoa : Wahai Allah berilah aku istri seorang wanita dari kalangan Jin, agar bisa menemaniku dimanapun aku berada\", kitab ini bermadzhabkan Hambali, namun ia sendiri berkata Imam Ahmad tak membicarakan sesuatu masalah ini. (Alfuru\’ Li Ibn Muflih Bab Shalat, Fashl Tazawwuj biljinn).
berkata Imam Ramliy bahwa hal itu makruh dan tidak haram, kejelasannya panjang lebar pada I\’anatutthalibin bab 3 hal 328, Tuhfatul Muhtaj Bisyarh Minhaj Bab Nikah, Fashl : Maa Yuhramu minannikaah dan banyak lagi.
bahkan Imam Ramliy membahas jika telah sah menjadi istrinya, lalu Jin itu berubah wujud menjadi hewan dan lainnya asalkan ia tahu betul bahwa yg dihadapannya itu adalah istrinya dari bangsa jin, maka halal baginya.
mengenai persyaratan dan rukunnya saudaraku sungguh panjang lebar dengan banyak sekali ikhtilaf, anda dapat merujuk kitab2 diatas beribu maaf saya belum ada kesempatan menuliskannya.kesimpulannya bahwa sebagian Ulama membolehkannya, sebagian memakruhkannya, sebagian menganggapnya tidak sah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
April 22, 2008 at 2:04 pm #99178991irwan tirtaParticipantAssalamualikum wr.wb
terima kasih habib atas jawabannya…
intinya manusia boleh menikah dengan jin muslim,ya kan habib?
saya pengen banget dapet penjelasan yang panjang lebar mengenai hal ini?
seperti yg habib maksud(dikitab apa saya lupa bacanya).
saya pernah denger ada murid yg dinikahkan oleh gurunya(kiai) dengan jin muslim?sebenarnya masuk akal apa enga sih,masa manusia nikah dengan jin muslim?terus bagaimana nanti dengan keturunannya?bagaimana dengan kehidupannya di dunia?bagaimana pertanggung jawabannya di akhirat dengan Allah?
mohon habib di jawab lagi pertanyaan saya.
beribu-ribu maaf kalau pertanyaan saya menganggu habib
wassalamApril 23, 2008 at 2:04 am #99179035Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
jawaban saya diatas telah jelas, Jin Islam adalah Ummat Muhammad saw, sebagian ulama membolehkannya, namun penjelasannya sangat rumit saudaraku, mulai status walinya, saksinya, maharnya, akad nikahnya, hukum warisnya, sangat rumit sekali dengan penuh perbedaan pendapat.untuk masa kini sebaiknya dihindari, kecuali seorang ulama besar yg luas ilmunya dan mempunyai kekuatan iman yg kuat pula.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.