Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › menikah dengan wanita hamil
- This topic has 6 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 5, 2007 at 10:07 pm #77341876arieParticipant
assalamua\’alaikum wr. wb.
saya punya pertanyaan yang selama membikin saya sedikit gusar…..
begini …. syah kah jika seorang lelaki menikahi wanita yg sedang hami baik janin dari lelaki tersebut ataupun janin lelaki lain nya.
mohon saya dibantu dengan sangat… karena sampai sekarang saya belum menemukan jawaban yang pas…
sebelumnya terima kasih ….
wassalamualaikum wr wb.July 6, 2007 at 3:07 pm #77341890khunthaiParticipant[b]faiz tulis:[/b]
[quote]assalamua\’alaikum wr. wb.
syah kah jika seorang lelaki menikahi wanita yg sedang hamil baik janin dari lelaki tersebut ataupun janin lelaki lain nya.
wassalamualaikum wr wb.[/quote]Wangalaikum salam wrwb
Mohon maaf mendahului…
Pernah dibahas belum lama secara panjang lebar… sila rujuk sini:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=4105&catid=8&lang=enJuly 6, 2007 at 9:07 pm #77341892Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Jazakumullah khair pada saudara khunthai, semoga Allah melimpahkan kemuliaan atasa anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
bila kehamilan itu dari pernikahan yg sah, maka tidak dibolehkan a menikah sebelum melahirkan, bila dari perzinahan maka diperbolehkan menikah dg nya apakah dari lelaki yg berzina dengannya ataupun bukan.
karena kehamilannya itu tak diakui oleh syariahdemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a\’lam
July 6, 2007 at 11:07 pm #77341896arieParticipantAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
terima kasih untuk jawabannya….. ada satu lagi pertanyaan saya… pernikahan itu syah atau tidak.. karena ada juga pendapat yang mengatakan setelah anak tersebut lahir, harus menikah ulang lagi….
nah… yang selama ini jadi ganjalan hati saya adalah apakah harus mengulang ijab qabul ataukah tidak….??
mohon bantuannya…
terima kasih
wassalamualaikum wr wb.July 8, 2007 at 10:07 pm #77341926Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pernikahannya sah, tidak perlu akad nikah lagi.Pembahasan zina itu diluar masalah akad nikah, zina maka pembahasan masalah perzinahannya, akad nikah mempunyai bab yg berbeda.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
July 19, 2007 at 10:07 pm #77342298arieParticipantassalamualaikum wr wb
terima kasih atas jawabannya…
semoga istri saya bisa memahami..karena selama ini istri say teus menerus menginginkan akad nikahnya diulang lagi….
2 tahun pernikahan kami masalah yg satu inilah yg membuat keluarga kami sedikit terganggu…. entah bagaimana saya harus memberi penjelasan kepda istri saya….wassalam
July 20, 2007 at 2:07 am #77342315Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Cahaya keberkahan Rajab dan kemuliaan malam isra wal mi’raj semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
boleh akad nikah setelah akad nikah, hal itu mubah saja, ada orang yg setelah akad nikah di penghulu, dia mau mengambil berkah menikah lagi di masjidil haram misalnya, maka hal itu boleh boleh saja, tidak menjatuhkan/merusak akad nikah yg pertama.maka saran saya bila istri anda syak dan tetap tak tenang, maka lakukan akad nikah lagi, sungguh akad nikah yg pertama tetap sah.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.