Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
anda sudah boleh menikah, dan melangkahi kakak dalam hal menikah itu tidak apa apa dan tidak dilarang dalam syariah,
menikah tanpa izin ayah bunda bagi anak lelaki memang sah, namun itu dalam bab nikah, tapi dalam bab Birrul walidayn anda bisa terkena dosa durhaka jika menyakiti perasaan mereka,
saran saya, anda rayulah ayah bunda, anda sudah berkecukupan, penghasilan cukup, bujuklah mereka karena jika anda menunda pernikahan, bisa saja anda terjebak pada hal hal yg akan mencoreng nama baik mereka, maka ayah bunda akan mengerti, karena mereka juga akan berfikir jika seorang pemuda sudah punya penghasilan cukup, maka sangat rentan dg jebakan syaitan,
Insya Allah mereka akan izinkan anda, saya membantu dg doa, anda teruslah membujuknya, ketahuilah bahwa ayah bunda itu adalah orang yg paling mencintai kita dari semua orang lainnya, mereka sudah mencintai dan memelihara kita dg kasih sayang sebelum kita mengenal orang lain.
nah saudaraku, saya mendoakan perjuangan anda
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam