Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › menikahi ahlul bait
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 2, 2007 at 1:08 pm #78570458Asri RamaruliasariParticipant
Assalamua\’laikum
Habib, sebelum dan sesudahnya saya mohon maaf apabila pertanyaan saya berikut ini kurang berkenan di hati Habibana.
Habib, saya selalu mendapatkan informasi yg berbeda-beda mengenai bolehkah seorang laki2 dr golongan bukan ahlul bait menikahi perempuan dari gol. ahlul bait ?
Untuk itu saya memberanikan diri menanyakan hal ini kpd habib. Kiranya habib akan memberi penjelsan terbaik dan bijaksana mengenai permasalahn ini.Sekali lagi saya mohon maaf,dan terima kasih atas penjelasannya.
Wassalamua\’laikum
August 4, 2007 at 3:08 pm #78570487Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
mengenai masalah ini terdapat Ikhtilaf para ulama, namun pendapat yg mu\’tamad dalam madzhab syafii pernikahan itu sah bila disetujui oleh walinya dan dirinya sendiri,\’sebagaimana kita ketahui bahwa sah nya akad nikah bila wali menikahkan tanpa sepengetahuan putrinya, namun dalam masalah ini pernikahannya tidak sah kecuali bila dg sepengetahuan putrinya itu,
maka pernikahan ini harus benar benar diridhoi oleh wanita itu dan walinya,
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,
Posisi saya di singapura,
wassalam
August 8, 2007 at 10:08 am #78570567Muhammad Haidar AliParticipantAssalamu\’alaikum Wr Wb
Yaa Habii Afwan saya mau menanggapi jawaban dari Habib sekaligus meminta penjelasan tanpa mengurangi rasa horma ta\’dhiman wa takriman pada Habib.
habib mengenai boleh tidaknya bukan ahlul baith kemudian menikahi dari gol.ahlul baith. Saya pernah mendengar ceramahnya Habib Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Bilfagih Darul Hadits malang. malah kaset ceramahnya masih ada sampai sekarang cuma keadaan kasetnya sekarang sudah tidak bagus lagi.
Dalam ceramahnya, Habib Abdurrahman melarang bahkan menantang orang-orang yang bukan dari gol.ahlul baith yang menikahi ahlulbait (syarifah) yang nantinya akan memutuskan dzuriah rosul (yang nanti putranya bukan seorang habaib atau hababah lagi). Habib Abdurrahman juga mengambil fatwanya bukan berasal dari pribadinya melainkan dari berbagai sumber kitab, termasuk fatwa ayahanda dan kakaek beliau (habib Abdullah&Habib Abd Qadir), fatwa dari Habib Abd Qadir Jeddah, Alm. Habib Abdurrahman Assegaf Bukit Duri, serta mengambil fatwa dari guru habib munzir sendiri Habib Umar bin Hafidz serta dari para Ulama lainnya.
Saya memohon maaf sebelumnya kepada Habib, namun terlepas dari itu saya hamba yang dhoif ini meminta penjelasan dari Habib mengenai hal tersebut?August 11, 2007 at 4:08 am #78570614Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Dalam hal ini terdapat ikhtilaf, mengenai fatwa Alhabib Abdulqadir Assegaf Jeddah justru fatwa beliau sesuai dengan yg saya sampaikan,Permasalahan utamanya saudaraku, kini Nisa dari kalangan dzurriyah lebih banyak dari pria, lalu apa solusinya?, maksud anda mereka diharamkan menikah?, lalu bagaimana dengan pria nya yg tak mau berpoligami dan nisa nya yg menentang poligami?, lalu bagaimana dengan mereka yg tak mendapatkan suami?,
Tentunya mesti ada penyelesaian dalam hal ini, dan kini yg dipermasalahkan adalah bagaimana caranya Banat Zahra terjaga oleh orang yg baik baik, walaupun bukan dari dzurriyyah, maka peringkatnya adalah menikah dg dzurriyyah, lalu bila tidak berhasil mendapatkannya maka peringkat selanjutnya adalah menikah dg pria yg baik baik,
Karena mengharamkan wanita menikah adalah perbuatan yg mungkar,
Mengenai fatwa fatwa dari para ulama yg anda sebutkan adalah fatwa di masa mereka yg saat itu jumlah pria dan wanita masih berimbang, dan pria dari kalangan dzurriyah adalah pria yg shalih dan ditarbiyyah dg tarbiyah yg luhur,
Ini adalah pendapat Guru Mulia Alhabib Umar bin Hafidh yg saya langsung menanyakannya, demikian pula fatwa Mufti Hadramaut Alhabib Ali Masyhur bin Hafidh
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
mohon maaf jawaban terlambat, posisi saya di Tarim, Yaman
August 13, 2007 at 4:08 pm #78570667Muhammad Haidar AliParticipantAssalamualaikum Wr Wb..
Semoga Habib dan Jemaah MR selalau diberi kesehatan yang baik serta selalu diselamatkan dari segala musibah, bala dan hal2 yang buruk. aminHabib, terimakasih sekali atas jawaban Habib, jujur saja dulu saya bingung dengan permasalahan ini, antara boleh dan tidak menikahi dzuriyah Rosul Saw. karena masih ikhtilafnya beberapa pandangan para ulama maupun Habaib. Dengan jawaban dari habib membuat hati saya jadi lega.
Semoga Allah SWT memberikan keberkahan bulan Rajab, Sya\’ban dan Ramadhan yang akan datang menjadi milik Habib sekeluarga dan seluruh jemaah MR.
August 14, 2007 at 1:08 pm #78570684Munzir AlmusawaParticipanthayyakumullah… semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.