Home Forums Forum Masalah Fiqih menikahi ahlul bait

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #78570458
    Asri Ramaruliasari
    Participant

    Assalamua\’laikum

    Habib, sebelum dan sesudahnya saya mohon maaf apabila pertanyaan saya berikut ini kurang berkenan di hati Habibana.
    Habib, saya selalu mendapatkan informasi yg berbeda-beda mengenai bolehkah seorang laki2 dr golongan bukan ahlul bait menikahi perempuan dari gol. ahlul bait ?
    Untuk itu saya memberanikan diri menanyakan hal ini kpd habib. Kiranya habib akan memberi penjelsan terbaik dan bijaksana mengenai permasalahn ini.

    Sekali lagi saya mohon maaf,dan terima kasih atas penjelasannya.

    Wassalamua\’laikum

    #78570487
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    mengenai masalah ini terdapat Ikhtilaf para ulama, namun pendapat yg mu\’tamad dalam madzhab syafii pernikahan itu sah bila disetujui oleh walinya dan dirinya sendiri,\’

    sebagaimana kita ketahui bahwa sah nya akad nikah bila wali menikahkan tanpa sepengetahuan putrinya, namun dalam masalah ini pernikahannya tidak sah kecuali bila dg sepengetahuan putrinya itu,

    maka pernikahan ini harus benar benar diridhoi oleh wanita itu dan walinya,

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,

    Posisi saya di singapura,

    wassalam

    #78570567
    Muhammad Haidar Ali
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr Wb
    Yaa Habii Afwan saya mau menanggapi jawaban dari Habib sekaligus meminta penjelasan tanpa mengurangi rasa horma ta\’dhiman wa takriman pada Habib.
    habib mengenai boleh tidaknya bukan ahlul baith kemudian menikahi dari gol.ahlul baith. Saya pernah mendengar ceramahnya Habib Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Bilfagih Darul Hadits malang. malah kaset ceramahnya masih ada sampai sekarang cuma keadaan kasetnya sekarang sudah tidak bagus lagi.
    Dalam ceramahnya, Habib Abdurrahman melarang bahkan menantang orang-orang yang bukan dari gol.ahlul baith yang menikahi ahlulbait (syarifah) yang nantinya akan memutuskan dzuriah rosul (yang nanti putranya bukan seorang habaib atau hababah lagi). Habib Abdurrahman juga mengambil fatwanya bukan berasal dari pribadinya melainkan dari berbagai sumber kitab, termasuk fatwa ayahanda dan kakaek beliau (habib Abdullah&Habib Abd Qadir), fatwa dari Habib Abd Qadir Jeddah, Alm. Habib Abdurrahman Assegaf Bukit Duri, serta mengambil fatwa dari guru habib munzir sendiri Habib Umar bin Hafidz serta dari para Ulama lainnya.
    Saya memohon maaf sebelumnya kepada Habib, namun terlepas dari itu saya hamba yang dhoif ini meminta penjelasan dari Habib mengenai hal tersebut?

    #78570614
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Dalam hal ini terdapat ikhtilaf, mengenai fatwa Alhabib Abdulqadir Assegaf Jeddah justru fatwa beliau sesuai dengan yg saya sampaikan,

    Permasalahan utamanya saudaraku, kini Nisa dari kalangan dzurriyah lebih banyak dari pria, lalu apa solusinya?, maksud anda mereka diharamkan menikah?, lalu bagaimana dengan pria nya yg tak mau berpoligami dan nisa nya yg menentang poligami?, lalu bagaimana dengan mereka yg tak mendapatkan suami?,

    Tentunya mesti ada penyelesaian dalam hal ini, dan kini yg dipermasalahkan adalah bagaimana caranya Banat Zahra terjaga oleh orang yg baik baik, walaupun bukan dari dzurriyyah, maka peringkatnya adalah menikah dg dzurriyyah, lalu bila tidak berhasil mendapatkannya maka peringkat selanjutnya adalah menikah dg pria yg baik baik,

    Karena mengharamkan wanita menikah adalah perbuatan yg mungkar,

    Mengenai fatwa fatwa dari para ulama yg anda sebutkan adalah fatwa di masa mereka yg saat itu jumlah pria dan wanita masih berimbang, dan pria dari kalangan dzurriyah adalah pria yg shalih dan ditarbiyyah dg tarbiyah yg luhur,

    Ini adalah pendapat Guru Mulia Alhabib Umar bin Hafidh yg saya langsung menanyakannya, demikian pula fatwa Mufti Hadramaut Alhabib Ali Masyhur bin Hafidh

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

    mohon maaf jawaban terlambat, posisi saya di Tarim, Yaman

    #78570667
    Muhammad Haidar Ali
    Participant

    Assalamualaikum Wr Wb..
    Semoga Habib dan Jemaah MR selalau diberi kesehatan yang baik serta selalu diselamatkan dari segala musibah, bala dan hal2 yang buruk. amin

    Habib, terimakasih sekali atas jawaban Habib, jujur saja dulu saya bingung dengan permasalahan ini, antara boleh dan tidak menikahi dzuriyah Rosul Saw. karena masih ikhtilafnya beberapa pandangan para ulama maupun Habaib. Dengan jawaban dari habib membuat hati saya jadi lega.

    Semoga Allah SWT memberikan keberkahan bulan Rajab, Sya\’ban dan Ramadhan yang akan datang menjadi milik Habib sekeluarga dan seluruh jemaah MR.

    #78570684
    Munzir Almusawa
    Participant

    hayyakumullah… semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt.

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.