Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Menikahi Wanita Yang Telah Hamil
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 7, 2009 at 3:09 am #168451161Wawan SyahroniParticipant
Bismillahirrahmanirrahim…
Assalamu\’alaikum Ya Sayyidi…
Mohon maaf jika pertanyaan ane menyita waktu Habib…
Habib, ane mau tanya dan butuh penjelasan mengenai Menikahi Wanita yang sedang hamil…
1. apakah boleh menikahi wanita yang sedang hamil (diluar nikah)
2. harus menikah dengan siapa? (dengan yang menghamili atau boleh dengan orang lain)
3. apakah nanti jika bayinya telah lahir mereka harus nikah lagi?
4. bagaimana status anaknya? (apakah ahli waris)mungkin hanya ini dulu yang ane tanya sama Habib… sekali lagi ane mohon maaf jika telah ngerepotin Habib.
afwan Habib,,, sekalian mohon doa dari Habib agar istri ane yang sedang hamil 8 bulan lebih dikasih kesehatan oleh Allah dan dipermudah kelahirannya serta diberikan seorang anak laki yang akan membela Perjuangan Dakwah Sayyidina Muhammad saw….
Semoga Habib selalu diberikan Kebahagiaan dunia dan akhirat serta diberikan kesehatan agar Habib selalu dapat membimbing kami yang bodoh ini…
Afwan Habib… doain kami agar kami dapat selalu membuat Rasulullah tersenyum… dan menyaksikan Terbentuknya \"Jakarta Kota Sayyidina Muhammad saw\"
afwan Habib, ane mohon maaf jika dalam pertanyaan ane sangat tidak berakhlaq..
wassalamu\’alaikum
September 8, 2009 at 7:09 am #168451231Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hamil diluar nikah tidak disahkan dalam syariah, maka menikah dg nya diperbolehkan.2. boleh dg yg menghamili dan boleh dg orang lain, karena perbuatan zina diluar masalah nikah, ia merupakan dosa namun permasalahan nikah tidak terkait dg perbuatannya sebelum nikah, pria yg berzina dg nya bukan suaminya tentunya, maka ia tetap boleh menikahinya atau dg orang lain.
3. tidak saudaraku, anak tsb bernasab pada ibunya dan bukan pada suami ibunya yg sah, dan permasalahan hamil dan melahirkan dari perzinahan diluar masalah akad nikah yg sah, maka ia tak perlu akad nikah lagi jika sudah menikah dg seorang pria. lepas dari masalah kelahiran anak tsb.
4. anak tsb mewarisi dari ibunya dan mewariskan pada ibunya, dan tidak mewarisi dari ayah zinanya.
terimakasih atas doanya saudaraku tercinta, semoga kelahiran yg dilimpahi keberkahan dan keluhuran hingga menjadi anak kebanggaan ayah bundanya dunia dan akhirat
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.