Bib,bagaimana hukumnya kalau kt menikahi wanita yg dihamili oleh org lain karena ditinggal pergi oleh yg menghamilinya.Apakah termasuk kt menutupi aib org lain atau tidak.Apakah jk sy meakukannya dapat pahala……?
Bib,bagaimana hukumnya kalau kt menikahi wanita yg dihamili oleh org lain karena tertipu oleh bujuk rayu,kmudian ditinggal pergi oleh yg menghamilinya.Apakah termasuk kt menutupi aib org lain atau tidak.Apakah jk sy melakukannya dapat pahala……?Apalagi wnt tsb mau bunuh diri karena malu…..?
Terima kasih banyak atas jawabannya…Bib,Jazakallah Khoiron
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
amal itu tergantung pada niat anda, jika niat anda baik yaitu menutupi aibnya dan membimbingnya pada taubat dan keluhuran maka anda mendapat pahala luhur.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.