Home Forums Forum Masalah Fiqih menikahi wnt yg dihamili org lain

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #91761330
    Bambang Rusdiyanto
    Participant

    [color=#008000][/color]

    Aslm,wr wb .

    Bib,bagaimana hukumnya kalau kt menikahi wanita yg dihamili oleh org lain karena ditinggal pergi oleh yg menghamilinya.Apakah termasuk kt menutupi aib org lain atau tidak.Apakah jk sy meakukannya dapat pahala……?

    #91761333
    Bambang Rusdiyanto
    Participant

    [b]BamRusdy tulis:[/b]
    [quote][color=#008000][/color]

    Aslm,wr wb .

    Bib,bagaimana hukumnya kalau kt menikahi wanita yg dihamili oleh org lain karena tertipu oleh bujuk rayu,kmudian ditinggal pergi oleh yg menghamilinya.Apakah termasuk kt menutupi aib org lain atau tidak.Apakah jk sy melakukannya dapat pahala……?Apalagi wnt tsb mau bunuh diri karena malu…..?

    Terima kasih banyak atas jawabannya…Bib,Jazakallah Khoiron

    #91761346
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    amal itu tergantung pada niat anda, jika niat anda baik yaitu menutupi aibnya dan membimbingnya pada taubat dan keluhuran maka anda mendapat pahala luhur.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.