Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan,
Menjaga wudhu adalah seseorang senantiasa meladzimkan dalam keadaan berwudhu diluar shalat dalam segala aktifitasnya, karena didalamnya terkandung banyak rahasia Illahiyah.
Tatacaranya yaitu senantiasa selalu menjaga hal – hal yang dapat membatalkan wudhu.
Berikut jawaban Habibana mengenai hal – hal yang dapat membatalkan wudhu yang pernah ada di forum:
[quote]yg membatalkan wudhu hanya empat macam saja, yaitu :
1.Sesuatu yg keluar dari qubul dan dubur, apakah berupa darah, cairan atau apapun selain air mani
2.Bersentuhan antara kulit lelaki dan wanita yg keduanya telah baligh, tanpa penghalang, selain gigi dan rambut
3.Menyentuh Qubul atau dubur manusia (tidak termasuk hewan) dengan telapak tangan terbuka (hanya telapak tangan)
4.Tidur atau pingsan atau tak sadarkan diri, terkecuali tidur yg dalam posisi duduk.
Selain empat hal diatas maka tidak membatalkan wudhu, dan bila terkena najis maka wajib membasuhnya, dan wudhunya tetap sah.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=234&lang=id#234
Dan mengnai niat wudhu didalam maupun diluar shalat tidak ada bedanya.
wallahu a\’lam
Wassalam,
AdminIII