Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Menjatuhkan hukuman Zina
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 2, 2008 at 6:03 pm #94158168Mohammed Dzulhelmi Bin IsmailParticipant
Assalamualaikum ya habib munzir yg sangat sy cintai.
semoga allah melimpahkan rahmatnya kepada habib serta keluarga.
bib, saya ada pertanyaan. ini berkenaan bab menghukum perbuatan zina. Untuk menjatuhkan hukuman had kepada penzna, harus mempunyai 4 orang saksi laki2 yang beriman dan hakimnya itu mesti orang yang beriman kan habib?.
Soalan saya, bagaimana untuk di masa sekarang ini, kita sudah punya teknologi canggih yang boleh mengetahui apakah mereka melakukan hubungan seks melalui ujian DNA diantara para pelaku zina ini. bermakna jika DNA mereka itu sama dan padan, maka mereka telah melakukan zina. Apakah jika ujian DNA ini dapat menentukannya, masih boleh dijatuhkan hukuman had kepada penzina walaupun tidak ada 4 orang saksi beriman yang menyaksikannya?
soalan kedua bib, kita dilarang membawa masuk naskhah al quran di dalam tandas. bagaimana pula hukumnya di masa ini kita punya handphone, PDA, laptop, yang kita ada simpan file tulisan atau suara bacaan alquran, hadis, dan sebagainya? adakah berdosa jika kita memasuki tandas bersama handphone jika handphone kita mempunyai software al quran?
maaf kalau banyak sangat bertanya. saya sangat bodoh dan perlu bimbingan dari habib.
terima kasih saya dahulukan kepada habib.
wassalam.
March 3, 2008 at 3:03 pm #94158200Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai hukum zina, sebenarnya yg dimaksud adalah bukan prmbuktian, sungguh dalam perzinahan itu islam lebih ingin ia bertobat tanpa harus dihukum, karena Allah swt membuat hukum dg syarat yg demikian sulitnya, yaitu harus dilihat oleh 4 orang dan disaksikan mereka (maaf) masuknya alat kelamin pria pd alat kelamin wanita, jika hanya 3 orang yg bersaksi maka ketiga orang ini dihukum Qadzaf yaitu 100X cambukan.maka mustahil hal ini terjadi terkecuali dikerjakan ditempat ramai dan dihadapan orang banyak.
inilah yg dihukumi oleh syariah islam, bukan perzinahannya, tapi perbuatan biadab dihadapan umum maka perlu dihukum rajam
sebagaimana riwayat shahih Bukhari ketika orang itu mengaku bahwa dirinya telah berzina dan minta di rajam, Rasul saw menolak untuk menghukumnya.., mengapa?, karena Rasul saw lebih menginginkan orang ini sebaiknya bertobat saja, tak perlu minta hukum rajam, namun setelah 3X memaksa, lalu Rasul saw minta nya bersumpah 4X sumpah bahwa ia telah berzina, baru dihukum rajam.
mengenai pembuktian dg DNA tidak diakui dalam syariah untuk jatuhnya hukum rajam, kecuali dengan kesaksian 4 orang yg melihatnya.
2. mengenai Alqur\’an yg tercantum pd Hp dan lainnya, haram dibawa ke Toilet jika dalam keadaan hidup (on) yaitu jika ia dalam keadaan off, dan huruf hurufnya tidak tampil, maka tidak haram.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.