Home Forums Forum Masalah Fiqih Mensucikan Najis Mughalazah yang Ragu-Ragu

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #184911126

    Waktu itu, siang hari terik(sudah lama), umur saya sekitar 11 tahun, saya melihat seekor anjing, secara tidak sengaja dia menyenggol saya, dia melewati antara dua kaki saya, namun palanya sudah lewat, tetapi badannya masih menyangkut. saya tidak tahu terkena liurnya atau tudak sampai sekarang. Yang saya tahu bulunya sudah pasti kena, tapi waktu itu siang hari panas.
    1. Jika Saya terkena liurnya dan dulu tidak segera membersihkannya karena tidak tahu, apakah seluruh benda yang saya pegang terkena najis juga?
    2. Apakah Najis mughallazahnya menyebar ke seluruh tubuh?
    3. Jika ya, bagaimana cara mensucikan barang atau tubuh yang tertular kenajisannya?
    Saya was-was, saya takut sholat dan ibadah saya selama ini tidak diterima oleh allah swt
    Assalamu\’alaikum wr wb

    #184911133
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. najis yg ragu tidak dihukumi najis, najis yg hanya berlaku jika yakin dan ada sifatnya, 3 sift najis adalah bau, rasa, dan warna. jika salah satu sifat itu ada maka itu bukti bahwa terkena najis.
    selama anda tdk yakin bahwa najis mengenai anda maka hukumnya suci.

    2. najis hanya menajiskan bagian tubuh/bagian pakaian yg tersentuh najis, tidak mejadikan seluruh tubuh najis, dan najis tidak membatalkan wudhu, misalnya anda dalam keadaan suci atau selepas berwudhu, kaki masih basah, lalu tersentuh anjing, maka anda membasuhnya 7x dg air lumpur/air yg bercampur tanah hanya pada tempat yg tersentuh, dan anda tidak perlu mengulangi wudhu karena najis yg menyentuh tubuh tidak membatalkan wudhu.

    3. jangan risau saudaraku, najis yg sudah lama dimaafkan oleh Allah swt, Allah swt bukan Murka kecuali bagi para pendosa, atau yg meremehkan syariah, jika kita meremehkan najis dan tak mempedulikannya maka kita terkena dosa.

    anda lihatlah orang non muslim yg siang dan malamnya selalu makan najis mughaladhah seperti anjing dan babi, lalu ia bersyahadat, maka seluruh tubuhnya suci, padahal mungkin sejak kecil ia sudah dipenuhi najis, dan tubuhnya berkembang dg najis yg sudah mendarah daging, Allah swt memaafkannya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.