Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mentup mata kaki ktk shalat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 1, 2009 at 8:08 am #159658382riko supriadiMember
Assalamu\’alaikum Wr. Wb semoga crahan rahmat dan karunia Allah trlimpahkan yg tiada henti2nya kpd Habib yang ku muliakan…Sukron katsiro tlh meluangkan waktu mnjwab pertanyaan ane yg InsyaAllah brmamfaat wat ane n smuanya.Habib ane yg dhaif n fakir mo tanya:
1.Ane pernah baca api neraka akan menyentuh kakinya apabila ketika shalat kain/celana kita menutupi mata kaki,p itu benar adanya n adakah hadits yg menyatakan seperti itu?
2.Apakah seorang imam wajib ktika slesai shlat ia harus membalikkan badannya ksbelah kanan?
3.Ane pernah mendengar dr slah satu guru ane blang,shalat tahyatul masjid bs dlakukan kpn saja walaupun pd waktu yg diharamkan untuk melakukan shalat,bagaimana bila dilakukan ktika kt sudah du2k trlbih dhulu?
4.Ane mohon ijazah Habib ttg amalan2 yg ada di forum tanya jwab ini,dan ijazah untuk menyebarluaskan ke tmn2 sy.
Demikian pertanyaan dr ane yg dhaif lg fakir ini,maaf karena trlalu sering brtanya karena ane ingin menimba ilmu dr Habib.Sukrom katsiro atas segala jwabannya…
Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.August 2, 2009 at 1:08 am #159658390Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu disebut isbal , Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat,Rasul saw bersabda : \"Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya (menjela pakaiannya/jubahnya krn sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat (murka)\" lalu berkata Abubakar shiddiq ra : Wahai Rasulullah…, pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw : \"Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong\" (Shahih Bukhari Bab Manaqib).
berkata Hujjatul islam Al Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini : \"kesaksian Nabi saw menafikan makruh perbuatan itu\" (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).
jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram, kecuali jika diperbuat karena sombong,
dimasa itu bisa dibedakan antara orang kaya dg orang miskin adalah dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adah pendek hingga bawah lutut diatas matakaki, karena mereka pekerja, tak mau pakaiannya terkena debu saat bekerja,dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela ketanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan kereta, jarang menginjak tanah,
maka jadilah semacam hal yg bergengsi, memakai pakaian panjang demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini, orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian yg menjela.
jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa terang2an abubakar shiddiq ra berpakaian spt itu tanpa sengaja, namun Rasul saw menjawab : \"Kau berbuat itu bukan karena sombong\"
berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.
2. hal itu sunnah dan tidak wajib.
3. berikhtilaf ulama madzhab kita dalam hal ini, sebagian mengatakan shalat tahiyyatul masjid tidak dilakukan disaat waktu waktu yg dilarang shalat sunnah padanya, sebagian mengatakan tetap dilakukan, namun yg dilakukan Guru guru kita adalah tidak melakukannya.
jika sudah duduk maka telah hilang kesempatan tahiyyatul masjid, demikian pendapat jumhur dalam madzhab kita.
4. saya Ijazahkan pada anda semua amalan yg telah diijazahkan di web ini, semoga dalam kemuliaan dan terikat selalu dg para salafushhalih dan kemuliaannya, dunia dan akhirat
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.