Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tak diajarkan oleh Rasul saw, dan merupakan hal yg baru, maka semua hal yg baru mestilah terdapat padanya perbedaan pendapat.
namun pendapat yg aman adalah sebaiknya tidak dilakukan kecuali pada hal hal yg darurat saja, misalnya ia mempunyai kesibukan yg sangat sibuk dan tidak memungkinkan bisa meng Qadha puasa ramadhan di bulan lain, maka hal ini bisa menjadi udzur syar\’i, yaitu udzur yg diterima oleh syariah.
atau untuk pergi haji, mengingat pergi haji masa kini mestilah mendapat quota dan bisa tertunda bertahun tahun, lalu bagaimana jika saat ditengah perjalanan atau dimedan haji tiba waktu haid?, maka ia butuh mengulang hajinya entah kapan bisa haji lagi, yaitu yg saya maksud bagi penduduk negara kita atau yg jauh dari kota suci, maka hal itu bisa menjadi udzur syar\’i,
namun jika bisa meng Qadha puasa ramadhannya dibulan lain sungguh Allah swt telah menjelaskan pada kita bagi mereka yg haidh dan nifas meng Qadha puasanya di waktu lain, maka saran saya sebaiknya jika tidak ada udzur syar\’i maka tidak perlu dilakukan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam