Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › menunda sholat karena membaca sholawat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 18, 2006 at 10:10 pm #72593926danang yogisworoParticipant
mohon pendapatnya, terhadap menunda sholat isya karena membaca sholawat, misalnya sholawat dimulai setelah sholat magrib dan baru selesai setelah jam 9 malam.
atau menunda sholat zuhur karena ada majelis ta\’lim hingga sekitar jam 13.30
mohon ditanggapi segera, atau kirim email ke alamat saya danang767@yahoo.com
October 19, 2006 at 2:10 am #72593928Munzir AlmusawaParticipantWahai saudaraku yg kumuliakan,
penundaan shalat berjamaah untuk hajat tertentu pernah dilakukan oleh Rasul saw berkali kali, sebagaimana diriwayatkan bahwa para sahabat menanti rasul saw untuk shalat isya berjamaah hingga pertengahan malam (Shahih Muslim hadits no.376)bila kalian shalat isya sungguh waktunya hingga pertengahan malam (shahih Muslim hadits no.612).
Rasul saw ditanya mengenai waktu shalat 5 waktu, maka Rasul saw shalat dihari itu pada waktu subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di awal waktu, lalu pada hari kedua Rasul saw shalat subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di akhir waktu, lalu beliau saw berkata : \"dimana si penanya waktu shalat kemarin?\", maka orang itu berkata : Aku wahai rasulullah, maka Rasul saw berkata : \"waktu shalat antara kedua waktu ini\" yaitu hari pertama beliau mencontohkan awal waktu dan hari kedua beliau mencontohkan akhir waktu, dan waktu shalat adalah antara kedua waktu itu. (Shahih muslim hadits no.613).diriwayatkan pula bahwa Aba Umamah berkata aku shalat dhuhur bersama Umar bin abdul aziz, lalu aku mengunjungi anas bin malik ra dan kami melakukan shalat asar, maka aku berkata : \"shalat apa yg kau lakukan ini?\" anas bin malik berkata : Inilah waktu asar yg kuketahui dari Nabi saw. (Shahih Bukhari hadits no.524). ini menujukkan bahwa Umar bin Abdul aziz shalat dhuhur saat waktu sudah sangat dekat dg asar.
setelah Iqamat shalat Isya, Rasul saw meninggalkan shalat dan berkata :\"tetaplah pada posisi kalian\", lalu beliau mandi junub lalu mengimami shalat (Shahih Bukhari hadits no.614).
setelah Iqamat dikumandangkan Rasul saw berbicra dengan seorang lelaki hingga jamaah menunggu hingga larut malam dan banyak yg tertidur, barulah kami shalat berjamaah (Shahih Bukhari hadits no.616).
maka para ulama mengambil kesimpulan bahwa menunda waktu shalat untuk suatu hajat penting merupakan hal yg diperbolehkan, apalagi hajat itu adalah hajat umum, dan terlebih lagi adalah Majelis taklim, atau dzikir atau lainnya, karena biasanya para ulama sengaja menelatkan shalatnya demi jamaah tidak meninggalkan tempat, sebab bila selesai shalat maka mereka berpencar dengan urusannya masing masing, hilangnya keinginan untuk belajar ilmu dan beribadah, menuju televisi, atau urusan keduniawian lainnya, maka para ulama sengaja menundanya agar muslimin tetap ditempat sembari menanti waktu shalat. karena Rasul saw menjelaskan saat sahabat menanti beliau keluar melaksanakan shalat isya hingga pertengahan malam maka rasul saw bersabda : \"orang lain sudah shalat dan sudah tertidur, namun kalian tetap dalam shalat selama kalian menanti shalat\" (Shahih Bukhari hadits no.546)
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.