Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Menyentuh Al-Quran harus punya wudhu\’ dan Riba
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 8, 2008 at 6:07 am #112949505Harunul LutfiParticipant
Assalamu\’alaikum habib,
Semoga sholawat dan salam selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabat, tabi\’in, tibi\’ tabi\’in, dan samapi kepada kita semua . AminSaya mau menanykan tentang fikih imam Syafi\’i yang memfatwakan bahwa jika menyentuh Al-Quran haruslah orang2 yang suci (punya wudhu\’), walaupun itu hanya selembar kertas yang berisi dengan ayat suci Al-Qur\’an
Yang saya tanyakan, bagaimna jika kita belajar buku Agama yang didalamnya tentu ada dalil2 yang di ambil dari Al-Qur\’an. Apakah harus punya wudhu\’ juga. Apakah berdosa bagi yang tidak punya wudhu\’ jika menyentuh atau memabca buku tersebut. Padahal tujuannya untuk menambah ilmu agama?
Dan yang kedua, masalah beli rumah menggunakan sistem KPR , apakh juga termasuk transaski riba? Juga jika kita membuat KTP, ketua RT meminta uang sekian untuk membuat KTP. Apakah kita sebagai pendatang di Jakarta ini berdosa karena memberikan uang lebih kepada RT untuk membuat KTP, agar lebih mudah?
Mohon penjelasannya ya habib
Sebelumya Jazakumullah
Waasalam,
LutfiJuly 8, 2008 at 12:07 pm #112949508FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berkaitan dengan hukum wudhu saat menyentuh mushaf / membacanya yang sudah ada di forum :
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
membaca Alqur\’an sebagaimana madzhab SYafii untuk tetap berwudhu, namun memegang hp tsb tidak membutuhkan wudhu, karena sebagaimana tafshil para fuqaha jika buku tafsir yg lebih banyak tafsir dari Alqur\’annya maka tak wajib berwudhu saat menyentuhnya, maka demikian pula hp dan komputer, karena alqur;an adalah sebagian kecil saja dari program program lainnya.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=10517&lang=id#10517Sebaiknya demikian, demi menghargai kemuliaan Alqur\’an, namun Allah tak memaksakan kita melebihi kemampuan.
berikut jawaban Habibana yang berhubungan dengan hukum KPR yang sudah ada di forum :
[quote]mengenai Kredit merupakan riba yg jelas, sebab dalam transaksinya dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun ada hilah (jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat transaksi misalnya :
Amar menjual mobil pada Zeyd dengan harga 50 juta, lalu zeyd membelinya namun dengan angsuran, maka Amar menaikkan harganya dan berkata : bolehlah diangsur setahun tapi dengan harga 60 juta.
maka Zeyd berkata dalam transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA DENGAN HARGA 60 JUTA DIANGSUR 1 TAHUN\".
maka transaksi ini tidak terkena riba,
yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA\"
maka ia terkena riba karena menyebut bunga dalam Transaksi.transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan harga dari aslinya.
hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=914&lang=id#914[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
Yg terkena riba adalah kedua belah fihak, namun jika anda terjebak dg suatu kebutuhan darurat yg mesti anda mendapatkan uang dan tak ada jalan lain selain itu, maka hal itu dimaafkan, namun disarankan untuk memperbanyak shadaqah demi menyucikannya,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=6444&lang=id#6444Mengenai memberi uang sogokan?
[quote]semua perbuatan berupa sogokan demi mencapai kemauan kita, selama tak merugikan orang lain maka tidak berdosa, dan selama ada fihak yg dirugikan maka dosa. [/quote][quote]mengenai sogok yg merugikan orang lain maka haram hukumnya, walaupun ada sogok yg keharamannya hanya sefihak,
contoh kecil ketika seseorang ditilang oleh polisi, dan ia terburu buru ketempat yg penting, namun polisi tak mau melepasnya, ia bisa berurusan dg proses tilangnya namun itu akan merugikan waktunya, dan polisi tak mau damai kecuali ada uang sogokan,
maka hal ini haram sefihak, ia yg d=menyogok tidak berdosa karena ia dipaksa, dan haram adalah pada yg menuntut hal itu.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5630&lang=id#5630Wassalam,
AdminIIIJuly 9, 2008 at 1:07 pm #112949579Harunul LutfiParticipantTerima kasih atas jawabannya
Alhamdulillah untuk masalah memnyetuh Al-Quran sudah jelas. Tapi untuk yang lain belum
Mungkin untuk masalah KPR dan sogokan , saya akan perjelas masalahnya. Karena jawabannya masih belum paham betul
1. Dalam KPR, berarti kita pembayarannya melalui Bank yang dilakukan secara cicilan. Dan mungkin pada transaksi sebelumnya sudah di cantumkan jika menggunakan KPR harganya sekian dan harus di cicil sekian, Jika cash harganya sekian. Apakah ini termasuk Riba juga? Karena jika beli cash, mungkin harus banyak berkorban dulu dan waktunya butuh lama, padahal tempat tinggal sangat dibutuhkan.2. Saya masih ragu-ragu dalam membuat KTP. Jika saya memberikan uang lebih dalam proses pembuatan KTP, maka KTP akan lebih cepat jadinya. Dan itu menguntungkan bagi saya, karen saya buth KTP itu. Dan jika prosesnya biasa (tidak memberi uang lebih), maka lebih lama lagi jadinya, Dan itu tidak diinginkan oleh saya apalagi prosesnya agak ribet. Dalam artian saya butuh KTP tsb untuk pembelian sesuatu. Apakah jika saya memilih memberikan uang lebih, ada yang di rugikan sehingga berdosa?
Jazakumullah,
LutfiJuly 9, 2008 at 2:07 pm #112949581FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan.
Berikut jawaban Habibana yang berkaitan dengan hukum kredit yang sudah ada di forum :
[quote]kredit motor dll berupa Leasing adalah riba, terkecuali jika persentase bunga tak disebut saat transaksi, tidak pula tertulis dalam perjanjian, dan tidak pula ada perjanjian denda bunga sekian persen jika terlambat membayar,
saudaraku, sungguh Rasul saw telah bersabda : “Bahwa akhir dari umatku kelak kesemua mereka akan terkena riba, jika tak terkena langsung maka akan terkena debunya”
maka kita hanya berbuat semampunya untuk menghindarinya,[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=6958&lang=id#6958Mengenai memberi uang lebih dalam proses perpanjangan KTP disini, melibatkan kepentingan pribadi saudara karena kebutuhan mendesak maka diperbolehkan dengan syarat tidak merugikan pihak II (pihak kelurahan), namun yang menjadi haram adalah jika pihak II meminta uang dalam pembuatan KTP pada pihak I secara paksa dan tidak mau mengerjakannya sebelum diberi uang..nah ini haram dan yang terkena dosa adalah yang menuntut uang tsb.(ini haram sefihak).wallahu a\’lam
Wassalam,
AdminIIIJuly 11, 2008 at 3:07 am #112949621Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
menyentuh selembaran ayat atau Alqur\’an tak perlu berwudhu, yg perlu dalam keadaan wudhu adalah Mushaf ? ALqur\’an yg sempurna 30 Juzmengenai KPR yg menjadi riba adalah sebutan perjanjian bunga,
mengenai sogokan yg dilarang syariah adalah jika merugikan orang lain, jika tidak maka tidak
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.