Home Forums Forum Masalah Fiqih Menyentuh Al Qur\’an terjemah tanpa wudhu

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #165668617
    chandra abiesuman
    Participant

    Assalamualikum warahmatullah wa ba rakaatuh..

    Ya habibana,, saya berterima kasih untuk segenap jawaban2 habibana yang seringkali menyejukkan hati saya yang sedang gundah..

    Saya mau bertanya, apa hukum menyentuh al qur\’an terjemahan yang sempurna 30 juz? Bolehkah disentuh oleh mukallaf yang dalam kondisi berhadatas? Maksud saya kitab al qur\’an yang dilengkapi dengan transliterasi dan terjemahannya dan lengkap 30 juz dalam satu jilid. Apakah hukumnya sama dengan \"mushaf\" (yang tulisan arab saja)?

    Terima kasih..

    Wassalamualaikum warah matullah wa barakaatuh

    #165668625
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    boleh disentuj tanpa wudhu, karena para fuqaha menghukumi jika jumlah kalimat tafsir lebih banyak dari Alqur\’an nya maka ia sudah boleh disentuh walau tanpa wudhu, demikian juga terjemah, karena terjemah pastilah lebih banyak dari kalimat aslinya, karena banyak kalimat Alqur\’an yg terjemahnya tidak bisa satu kalimat/kata, tapi karena perpindahan bahasa maka perlu diperjelas maknanya, maka itu sudah merupakan jaminan bahwa kalimat kalimatnya lebih banyak dari Kalamullah nya, maka ia boleh disentuh tanpa harus berwudhu.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.