merangkap sukuran
Home › Forums › Forum Masalah Umum › merangkap sukuran
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 1, 2007 at 6:11 am #84348132RikolinParticipant
Assalamualaikum…wr..wb…ya Habib
Ya Habib, Saya dan Suami baru membeli rumah (dengan cara kredit), dan Ibu Mertua saya akan menunaikan Ibadah Haji. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah boleh mengadakan sukuran/selamatan rumah baru dijadikan satu dengan dengan sukuran kedatangan Ibu Merrtua dari Tanah Suci ?
2. Jika boleh, lalu apakah niatnya (atau ada bacaan tertentu) waktu melaksanakan sukuran/selamatan tersebut?Demikian pertanyaan saya Ya Habib, besar harapan saya Habib dapat membantu. Terimakasih
Wass, Wr, Wb
November 1, 2007 at 3:11 pm #84348156Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
hal itu boleh saja digabung antara dua kemuliaan dan anugerah yg diberikan oleh Allah swt dengan mengadakan tasyakkuran, boleh dijadikan satu dari beberapa hal tsb, bahkan membuat pahalanya lebih besar karena makin banyak menyukuri nikmat nikmat Allah swt, dan tak ada suatu niat tertentu dalam hal ini namun sebaiknya diumumkan pada hadirin agar mereka jelas akan maksud tasyakkuran tsbDemikian saudarku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.