Home Forums Forum Masalah Fiqih Merapihkan Gigi

Viewing 10 posts - 1 through 10 (of 14 total)
  • Author
    Posts
  • #97466624
    Muhammad Salim
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

    Limpahan Puji ke Hadirat Allah SWT atas segala nikmat nya yang telah kita terima selama ini, Sholawat dan Salam kepada Nabi akhir zaman Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya …

    Habib….mengenai merapihkan gigi, apakah didalam Islam dibolehkan untuk merapihkan gigi ???

    Alasannya begini….Keponakan saya mengalami sakit / ada benjolan di pipi bagian sebelah dalam, menurut dokter ini disebabkan oleh gigi yang tumbuhnya tidak teratur sehingga menyebabkan pipi nya sering tergesek oleh gigi tsb dan akhirnya menyebabkan benjolan tsb.

    Untuk menyembuhkan benjolan tsb, [color=#0000FF]dokter menganjurkan agar gigi – gigi tsb dirapihkan ( dipasang behel ) terlebih dahulu,[/color] baru diobati benjolan tsb, karena kalau banjolan tsb diobati tanpa merapihkan giginya akan sia – sia karena gesekan tsb akan terjadi lagi dan menyebabkan benjolan lagi.

    Mohon panjelasan Habib mengenai masalah di atas,

    Terimakasih atas waktu dan kesempatan, semoga Habib selalu dalam keadaan sehat wal afiat sehingga selalu dapat membimbing kita semua.. Amiiinnn ….

    Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    #97466667
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu diperbolehkan dalam syariah, karena tak merubah, yg tak diperbolehkan adalah merubah wajah, namun jika ada maksud demi kesehatan maka Syariah memperbolehkannya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #97466690
    Fandi
    Participant

    [Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

    Maaf sebagai pendatang baru saya masih butuh banyak penyesuaian, semoga habib selalu tetap berada dalam lindungan dan ridho dari Allah SubhannaWaTa\’alla penguasa kerajaan langit dan bumi, shalawat dan sallam tetap tercuah kepada Nabi Muhammad ShallallahuAlaihiWasallam =)
    Sebenarnya saya juga ada rencana untuk memasang behel gigi namun bukan karena alasan kesehatan melainkan hanya ingin merapihkan gigi saja agar gigi saya terlihat tidak terlalu maju. apakah dalam hal ini termasuk kedalam kategori merubah wajah dan apakah diperbolehkan dalam islam. trimakasih. mohon maaf apabila ada kesalahan.

    #97466750
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    merapihkan gigi ini tidak termasuk merubah bentuk wajah, demikian pendapat para fuqaha, dan para fuqaha memperbolehkannya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #97467267
    vanny
    Participant

    [b]munzir tulis:[/b]
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    merapihkan gigi ini tidak termasuk merubah bentuk wajah, demikian pendapat para fuqaha, dan para fuqaha memperbolehkannya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    tidak termasuk dalam tabarruj?

    behel2 jaman ssekarang hanya untuk segi kecantikan saja kalau saya pikir seperti itu.

    #97467285
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,

    saudariku yg kumuliakan,
    mempercantik diri tidak dilarang dalam syariah, yg dilarang adalah merubah bentuk wajah,
    gigi boleh dirubah, misalnya diganti dengan perak, atau menambah gigi palsu, atau memakai gigi emas bagi selain pria, hal itu boleh boleh saja. sebagian fuqaha tidak menghukumi gigi sebagai wajah, ia adalah bagian yg tersembunyi dan berbeda dari hukum wajah.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #97467325
    vanny
    Participant

    [b]munzir tulis:[/b]
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,

    saudariku yg kumuliakan,
    mempercantik diri tidak dilarang dalam syariah, yg dilarang adalah merubah bentuk wajah,
    gigi boleh dirubah, misalnya diganti dengan perak, atau menambah gigi palsu, atau memakai gigi emas bagi selain pria, hal itu boleh boleh saja. sebagian fuqaha tidak menghukumi gigi sebagai wajah, ia adalah bagian yg tersembunyi dan berbeda dari hukum wajah.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Bukankah semua hal itu dilakukan dari sebuah niat? begini, banyak gadis – gadis yang memakai behel itu dikarenakan adanya kekurangan dalam dirinya. Gigi yang maju atau tidak rata menimbulkan ketidak percayadirian dan semuanya berawal dari sebuah ejekan, ini kasus kebanyakan. Bukan dari segi kesehatan yang saya bahas.

    Dari ketidakpercayadirian, tidak bersyukur bahwa Allah memberikan semua itu secara alami. Dan dari ketidak bersyukuran, menyebabkan hilangnya iman seseorang. Dan niat dari si gadis2 agar tidak diejek oleh teman2 karena kekurangannya.

    Dan dari ingin supaya terlihat cantik di mata orang lain, si gadis mati2an menyiksa dirinya untuk membuat rapi giginya dengan mengeluarkan dana khusus hanya untuk behel saja. Jika memakai behel murah, maka diejek si gadis orang miskin dan tidak punya. Si gadis kebanyakan memaksa orangtua untuk bersedia menuruti permintaannya, karena tak tahan pada ejekan teman2nya yang menghina dirinya seperti, \’hanoman\’. Ini kisah nyata dari salah satu teman saya, yang sempat menangis – nangis karena merasa kekurangan.

    Harga behel itu tidak tanggung2, dan perlu perawatan bertahun – tahun tergantung dari kondisi parah atau tidaknya gigi. Bukankah wanita banyak yang masuk neraka hanya karena sedikit tabarruj di dalam dirinya? Setelah gigi si gadis sudah rata, akhirnya dia pun menjadi percaya diri dalam pergaulan, banyak yang menyenanginya kembali dan si gadis mendapatkan satu kata untuk dirinya sendiri. Puas. Pengorbanannya membawakan sebuah hasil yang nyata.

    salam

    Vanny

    #97467353
    Munzir Almusawa
    Participant

    saudariku,

    jika anda membahas \"boleh atau tidak\" didalam syariah berbeda dengan bertanya \"berdosa atau tidak\".

    hal yg baik bisa menjadi dosa dan hal yg buruk bisa menjadi pahala jika niatnya berubah.

    hukum memakai behel utk merapihkan gigi itu diperbolehkan dalam syariah,
    mengenai niat didalam hatinya maka itu urusannya dengan Allah, bahkan shalat pun bisa menjadi dosa jika niatnya untuk dibanggakan pada orang lain.

    kita tak diperkenankan oleh Rasul saw untuk mengadili hal yg batin pd diri seseorang.

    sebagaimana seorang pergi haji dengan haji plus, lalu kita lihat diantara mereka itu sebagian besar bukan mau haji, tapi hanya belanja dan tamasya saja kesana, tak terlihat tanda khusyu dan keseriusan mereka untuk mengikuti manasik haji,

    namun hal itu tak bisa membuat kita melarang mereka pergi hji dg ONH Plus, dan tak bisa pula kita melarang haji Plus karena perbuatan itu, syariah telah mewajibkan haji dan mengulangnya boleh saja dan sunnah, maka hukum tak dapat berubah menjadi haram karena pengingkaran mereka, namun kembali pada niatnya masing masing dan itu diluar pembahasan syariah.
    .
    demikian saudari.

    #97467368
    vanny
    Participant

    [b]munzir tulis:[/b]
    [quote]saudariku,

    jika anda membahas \"boleh atau tidak\" didalam syariah berbeda dengan bertanya \"berdosa atau tidak\".

    hal yg baik bisa menjadi dosa dan hal yg buruk bisa menjadi pahala jika niatnya berubah.

    hukum memakai behel utk merapihkan gigi itu diperbolehkan dalam syariah,
    mengenai niat didalam hatinya maka itu urusannya dengan Allah, bahkan shalat pun bisa menjadi dosa jika niatnya untuk dibanggakan pada orang lain.

    kita tak diperkenankan oleh Rasul saw untuk mengadili hal yg batin pd diri seseorang.

    sebagaimana seorang pergi haji dengan haji plus, lalu kita lihat diantara mereka itu sebagian besar bukan mau haji, tapi hanya belanja dan tamasya saja kesana, tak terlihat tanda khusyu dan keseriusan mereka untuk mengikuti manasik haji,

    namun hal itu tak bisa membuat kita melarang mereka pergi hji dg ONH Plus, dan tak bisa pula kita melarang haji Plus karena perbuatan itu, syariah telah mewajibkan haji dan mengulangnya boleh saja dan sunnah, maka hukum tak dapat berubah menjadi haram karena pengingkaran mereka, namun kembali pada niatnya masing masing dan itu diluar pembahasan syariah.
    .
    demikian saudari.[/quote]

    banyak sekali sebab wanita menjadi penghuni neraka, di antaranya\" Tidak bersyukur\"

    tidak menyiksa diri dengan hal 2 yg membuat mereka resah dan terus memikirkan keadaan giginya dan penampilannya.

    bagaimana jika si pemakai behel itu kecewa krn lantaran tak ada perubahan dari pemakaian behel itu sendiri? sehingga menyebabkan dia bertambah tidak bersyukur?

    salam

    vanny

    #97467377
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudariku yg kumuliakan,
    kita doakan mereka agar diberi hidayah, dan kita berusaha menasehati mereka semampunya agar mereka tak terjebak dalam dosa.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 10 posts - 1 through 10 (of 14 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.