Home Forums Forum Masalah Fiqih meratakan gigi

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #79214788
    Ahmad Syibli
    Participant

    ass..
    hatur salam dan kehormatan kepada habibanal mahbub habib Mundzir Al-Musawwa
    Keridhoan dan kucuran rahmat-Nya semoga senantiasa atas Engkau Ya habibana..
    ya habibabana.. suatu ketika saya ditanya bagaimana hukumnya meratakan gigi, kebetulan teman saya yang bertanya tersebut mempunyai gigi pada bagian taring nya itu agak condong kebawah sehingga dia berkata \’\’terkadang bibirnya tergigit\’\’ yang saya tanyakan bagaimana hukumnya jika seseorang mengkikir giginya sehingga rata satu dengan yang lain dan terlihat lebih rapih.
    demikan lah yang saya tanyakan, jazakumullah kaihiran katsiro ya habibanaa
    wass…

    #79214811
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    ikhtilaf ulama antara boleh dan tidaknya, sebagian besar mengharamkannya, namun jika Li illah (ada sebab) maka hal itu menjadi mubah (boleh), sebagaiamana anda sebutkan tadi bahwa ia sering tergigit bibirnya sendiri, maka hal ini merupakan illah, maka hal itu diperbolehkan dalam keadaan ini itu sebab sebab syar\’i lainnya,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.