Home › Forums › Forum Masalah Umum › MEROKOK DI DALAM SUATU MAJLIS
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 19, 2008 at 9:08 am #120029706Tri WiyantoParticipant
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
semoga Habib dan keluarga selalu diberi kesehatan, dipanjangkan umurnya, dan dijauhkan dari segal fitnah yg datang. amiin Allahuma amiin.afwan bib ana masih bingung masalah rokok, baru2 ini kan MUI mengeluarkan fatwa merokok itu haram, ana pernah denger kalau pemimpin yg memfatwakan asal tidak melanggar syariah harus di ikuti, tapi anehnya ada yg bilang MUI itu bukan pemimpin, jadi yg harus memfatwakan adalah presiden.
bagaimana ini bib, apa hukum yg semestinya? sblm MUI mengeluarkan fatwa ini orang berpikiran merokok itu makruh. apkah setelah fatwa MUI ini dikeluarkan hukum merokok menjadi haram?
dan tlng bib bila habib ceramah tolong bib bahas masalah merokok?
karena ana lihat banyak sekali orang seenaknya di dalam majlis sambil mendengarkan ceramah sambil merokok, apalagi kmrn di lapangan banteng, ada yg merokok, trus ada aja orang yg berduaan dengan perempuan, padahal di depan sudah dipisahkan pintu masuknya, ana juga sering melihat di Masjid Attin, banyak sekali kaum nisa yg tidak masuk masjid ia malah duduk diluar.afwan bib klo ada salah2 kata, ana cuma tidak ingin nama Majelis Rasulullah SAW di mata orang yg blm mengenal majelis Rasulullah SAW,
kurang bagus hanya karena segelintir orang saja yg menyebabkannya.syukron bib, jazakumullah khairan katsira
alafuminkum wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.August 19, 2008 at 2:08 pm #120029727Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
fatwa MUI belum bisa dijadikan rujukan penuh, karena fatwa yg menjadi rujukan penuh jika ulama dunia. berbeda dg fatwa ramadhan atau idul fitri yg masing masing wilayah mempunyai fatwanya tergantung bulan di wilayahnya,namun fatwa itu semakin mempersempit mereka yg masih menganggap rokok adalah makruh,
mengenai pribadi saya, sedikit merasa terganjal dg dibesar2kannya masalah rokok ini, sebab mereka kaum barat menggembar gemborkan anti rokok tapi mereka minum arak yg memabukkan, di mana mana dilarang merokok tapi minum arak dibagikan dimana mana, maka hal ini keliru, rokok masih ada pendapat yg mengatakannya makruh, dan tentunya tak ada apa apa dibandingkan dg arak yg sudah mutlak haram dan memabukkan dan sudah jadi maram dg Nash Alqur\’an dan hadits.
tapi tentunya kita juga ingin muslimin selamat dari rokok, maka anda lihat Guru Mulia kita tak pernah menyinggung masalah rokok dalam ceramahnya di majelis kita, karena mengetahui masih banyak diantara hadirin yg pezina, meninggalkan shalat, minum khamar, mencuri, durhaka pada orang tua, maka hal hal itu didahulukan untuk dihindari daripada rokok.
namun mengenai merokok di majelis taklim atau di masjid maka itu akan saya sampaikan Insya Allah malam selasa yg akan datang,
terimakasih atas pemberitahuannya akan pria dan wanita non muhrim yg bergelap2an di masjid dan majelis,. akan saya kemukakan tegurannya Insya Allah malam selasa yg akan datang
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
August 19, 2008 at 3:08 pm #120029737Tri WiyantoParticipantjadi kesimpulannya rokok itu makruh y bib, klo pun haram harus ulama seluruh dunia yg memfatwakannya. syukron jazakumullah khair atas penjelasannya, afwan bib klo ana agak lancang meminta habib untuk menyampaikan hal trsb, bkn maksud ana u/ menyuruh habib, ana hanya usul saja bib.
ana sudah kehabisan kata2 bib u/ mengucapkan terima kasih kepada habib, habiblah guru pertama ana yg bisa membuat ana menangis ketika ana mengingat Allah SWT dan Rasulullah SAW. dan habib jugalah yg membuat kehidupan ana menjadi lebih baik dari yg dulu.
syukron, syukron, syukron, semoga Habib Selalu diberi kesehatan dan umur yg panjang. amiin Allahuma Amiin.
August 20, 2008 at 12:08 pm #120029750Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya tidak memutuskan hukumnya makruh ataun haram, namun jika fatwa seluruh madzhab di dunia mengharamkannya maka ia haram, jika hanya MUI saja maka bagaimana jika perokok keluar negeri?, disini haram dan disaana tidak?, atau sebaliknya?, tentunya hukum syariah tidak bisa berubah ubah demikian, namun semakin banyak ulama yg mengharamkannya maka hukumnya semakin mendekati haram secara mutlakDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.