Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
rokok ini ikhtilaf ulama antara makruh dan haram, namun kebanyakan sudah mengharamkan, namun kita tak bisa menghukumi secara haram mutlak selama masih ada ulama yg mengatakan makruh.
oleh sebab itu, walau saya juga risih melihatnya, namun kita menahan diri dan bersabar dengan bentuk akhlak yg kurang baik pada saudara saudara kita, diantaranya merokok.
kita terus membenahi, diantara mereka itu ada yg pezina, ada yg narkoba, ada yg tidak shalat, ada yg pejudi, ada yg homoseks, ada yg lesbi, ada yg durhaka pada orang tua, dll, maka kita terus benahi hal ini selangkah demi selangkah,
dan mereka akan terus semakin menjauhkan diri dari hal hal yg buruk, dan insya Allah semakin banyak pula yg meninggalkan rokok
kita sudah menyebutkan larangan rokok didalam masjid dan halaman masjid, untuk sementara ini dulu, pelahan lahan kita akan melangkah semakin jauh dalam hal ini Insya Allah.
terimakasih saudariku, akan saya perjelas lagi mengenai rokok di majelis
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam