mewarnai rambut
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › mewarnai rambut
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 11, 2009 at 10:01 pm #141506278iza ardiansahParticipant
assalamualaikum guru mulia habib munjir yng saya cintai,saya ingin menanyakan apa hukumnya mengecet rambut,dan bagaimana hukumnya pada saat melaksanakan sholat.terima kasih.wassalamualaikum wr wb.
January 21, 2009 at 5:01 pm #141506314Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengecat rambut dengan warna hitam tidak dibenarkan dalam syariah bagi pria kecuali saat perang dijalan Allah.warna lain diperbolehkan, namun dg syarat tidak menutupi rambut dari sampainya air wudhu atau ai mandi besar pada rambut, sebagaimana masa kini yg dipakai adal;ah merubah pigment rambut, hingga warna sel rambut berubah dg warna yg diinginkan, ini tidak apa apa (haram jika niatnya meniru non muslim), namun jika ia berupa cat yg menutupi rambut, maka boleh saja asalkan saat wudhu dan mandi besar ia mesti dihilangkan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.