Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tak pernah diperintahkan oleh Rasul saw, yg diperintahkan adalah bakti dan taat kepada orang tua.
namun jika meminta maaf dg cara seperti itu dalam segi hukum syariah tidak terlarang, karena para sahabat radhiyallahu\’anhum pernah berebutan meminum air bekas wudhu Rasulullah saw. (shahih Bukhari), dan Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam kitabnya Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari menjelaskan bahwa riwayat tsb merupakan dalil diperbolehkannya mengambil berkah dari orang shalih.
maka dalam hal ini meminum air bekas basuhan orang tua tidak terlarang dalam syariah, namun secara adab hal itu tak perlu dilakukan, cukuplah meminta ridho dg hal hal yg wajar saja, mungkin memberi hadiah berupa uang, atau barang, atau hal hal yg disukainya jauh lebih berguna dan disenangi ayah bunda dari hal tsb
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam